Home BERITA Buntut Skorsing dan SE 2591, FPPI Yogyakarta Gelar Aksi Solidaritas untuk UIN Alauddin Makassar

Buntut Skorsing dan SE 2591, FPPI Yogyakarta Gelar Aksi Solidaritas untuk UIN Alauddin Makassar

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com–Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta bersama Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) dan Solidaritas untuk Orang Pinggiran dan Perjuangan Kampus (SOPINK ) melakukan aksi solidaritas di Tong Setan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat  (27/09). Aksi ini menuntut pencabutan Surat Edaran 2591 tahun 2024 dan SK Skors di UIN Alauddin Makassar (UINAM). 

Dalam SE tersebut diatur bagaimana seharusnya penyampaian pendapat dilakukan, juga sanksi bagi yang tidak patuh dan tidak mengikuti aturan dari sanksi administrasi, skors, sampai dikeluarkan (DO). Sebagaimana yang termaktub dalam SE ini, pengaturan penyampaian pendapat dirancang guna meningkatkan kualitas demokrasi di UINAM. 

Surat ini mengatur dari materi aspirasi, mengirim surat izin 3 × 24 jam, aksi harus berizin, hingga larangan menggunakan atribut universitas ataupun fakultas bagi demonstrasi atas nama organisasi non-intra seperti aliansi mahasiswa ataupun semisalnya. Aturan ini berlaku bagi aksi yang dilakukan di lingkungan kampus, maupun luar.

Nuril Atiq, Korlap Aksi, memaparkan UINAM telah berlaku melanceng. Sebagai institusi pendidikan, tidak semestinya membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi, karena seharusnya kampus menjadi ruang bebas bagi mahasiswa untuk berekspresi.

Tak ayal, Atiq menegaskan, keluarnya surat aturan bertitimangsa 25 Juli 2024 ini merupakan pengebirian demokrasi di UINAM.

“Itu seharusnya tidak terjadi di institusi negara apalagi sekelas perguruan tinggi universitas negeri” katanya. 

Muhammad Sadiq Ashubki selaku Biro Mahasiswa FPPI Yogyakarta, menambahkan bahwa SE 2591/2024 dalam pembentukannya tidak melibatkan elemen di kampus seperti mahasiswa, sehingga kebijakan ini tak ubahnya perwujudan otoritarianisme. Baginya, kampus UINAM sendiri tak berbeda jauh dengan negara yang jika tetap dibiarkan, kebijakan yang akan dan hadir hanya akan memojokkan kelas menengah ke bawah dan tidak berpihak pada mahasiswa. Dan ini berbahaya bagi demokrasi.

Ia melanjutkan kisruh yang terjadi di UINAM ini bukan saja masalah lokal yang hanya terjadi di sana, tapi juga masalah mahasiswa secara umum.

“Bentuk-bentuk penyampaian aspirasi inikan  jadi kewaspadaan untuk kita, ini baru terjadi di Uin Alauddin Makassar bukan berarti ini tidak bisa terjadi di kampus-kampus lain, ” tegasnya sewaktu diwawancarai ARENA.

Sejak berita ini ditulis, sudah ada 31 mahasiswa harus mendapat skors, dan dicabut haknya sebagai mahasiswa. Menurut Atiq, demikian dapat terjadi sebagai akibat dari hadir SE 2591/2024 tersebut, yang mana bertolak belakang dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang punya prinsip dasar demokrasi dan keadilan.

Atiq berharap jika kasus ini ditanggapi secara adil dan tidak sepihak oleh pihak UINAM, juga dapat segera direspons Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai otoritas yang membawahi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

“Pelanggaran yang dilakukan oleh rektor atas pembungkaman (mahasiswa) yang itu sebenarnya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar itu harus direspons oleh Kemenag atas persoalan ini,” pungkasnya.

Reporter Syamsukrandi | Redaktur Selo Rasyd Suyudi