Home BERITA MPBI Tuntut Jaminan Rumah bagi Buruh dan Pekerja

MPBI Tuntut Jaminan Rumah bagi Buruh dan Pekerja

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.comMajelis Buruh Pekerja  Indonesia (MPBI) Yogyakarta mengadakan audiensi dengan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah DIY pada Rabu (13/11) di kantor DPRD DIY. Dalam audiensi ini MPBI menuntut perihal upah minimum yang layak dan berkeadilan serta jaminan atas hak perumahan bagi buruh dan pekerja

Irsad Ade Irawan selaku perwakilan dari MPBI memaparkan, jika para buruh dan pekerja di Yogyakarta sulit memiliki rumah. Hal tersebut dikarenakan upah yang murah dan tidak seimbang, yang justru berbanding jauh dengan harga rumah di Yogyakarta.

Dari permasalahan upah ini, Ade melihat, menjadi faktor penentu sejahtera atau tidaknya para buruh. Hari ini, menurutnya, upah di Yogyakarta tidak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan MPBI. KHL meliputi kebutuhan dasar bagi buruh dan pekerja, antara lain makanan, minuman, sandang, perumahan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

“Laju kenaikan upahnya lebih rendah dari kenaikan inflasi pangan ini, jadi perlu ada formula pengupahan yang baru karena formula yang lama seperti dugaan kita tahun 2020, pasti tidak bermanfaat bagi buruh,” paparnya.

Menurutnya, jika penetapan upah masih dihitung menggunakan formula lama tanpa mempertimbangkan komponen KHL, tidak akan dapat menyejahterakan para buruh dan pekerja di Yogyakarta, juga hanya akan memperpanjang kesenjangan sosial yang sudah lama terjadi serta para buruh masih tidak dapat mendapat hunian layak bagi mereka.

Menimbang hal tersebut, Ade menuntut penyediaan rumah murah bagi buruh dan pekerja dibangun di tanah Sultan Ground, karena didasari pada tahun 2017 Gubernur DIY mengatakan bahwa tak permasalahkan wacana pembangunan rumah murah di lahan Sultan Ground.

“Pemanfaatan tanah-tanah (Sultan Ground) itu bisa dijadikan untuk perumahan, Sultan Ground itu memungkinkan untuk dibuat perumahan bagi buruh dan pekerja,” jelas Ade.

Tuntutan ini mengacu pada Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya DIY, mengatakan bahwa penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia berdalih kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas penyediaan rumah dan rehabilitasi bagi rumah masyarakat yang terkena bencana alam dan relokasi.

Hidayatullah, Kepala Suku Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) mendengar jawaban tersebut, tidak lebih dari sekadar lempar tanggung jawab yang sering terjadi di audiensi ataupun aksi. Padahal menurutnya, Pemda DIY bisa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memanfaatkan lahan daerah untuk penyediaan rumah layak huni bagi buruh dan pekerja.

“Pemda DIY bisa memulainya dengan menaikkan UMP sehingga bisa menyesuaikan dengan kenaikan harga tanah dan rumah dan memfungsikan SG dan PAG untuk kesejahteraan buruh,” tuturnya sewaktu dihubungi lewat WhatsApp (16/11).

Reporter Affan Patria (Magang) | Redaktur Selo Rasyd Suyudi