Lpmarena.com–Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) melaksanakan seminar nasional dan peluncuran buku “Agama Faktual: Pertarungan Wacana dan Dinamika Sosiologis Jemaat Ahmadiyah di Indonesia” untuk memperingati 100 tahun Jemaat Ahmadiyah di Gedung Kuliah Terpadu UIN Sunan Kalijaga pada Kamis (27/02).
Haryana Soeroer selaku pengurus besar JAI, menyampaikan agar pemimpin negara bisa memahami makna perdamaian. Hal tersebut guna mendukung pemahaman pemerintah yang mendalam mengenai keberagaman.
“Mengapa terjadi bencana-bencana oleh ulah manusia, terutama dikarenakan ketidak mampuan pimpinan negara, pimpinan kelompok untuk memahami betapa pentingnya perdamaian, pentingnya toleransi, pentingnya kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia dan untuk agama,” jelas Haryana.
Ketika keberagaman tidak dipahami secara mendalam maka akan timbul stereotip dan diskriminasi, sebagaimana yang dialami oleh komunitas muslim Ahmadiyah di Indonesia. Pelarangan kegiatan tahunan Jemaat Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, penyegelan masjid Ahmadiyah di Garut, bahkan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang pada tahun 2021 lalu, merupakan segelintir kasus diskriminasi terhadap mereka.
Menanggapi hal tersebut, Marzuki Wahid selaku dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, mengatakan seharusnya negeri ini menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat. Menurutnya, tidak dibenarkan untuk membubarkan kegiatan keagamaan ataupun perserikatan.
“Saya datang dan saya bertemu juga dengan Pemda Kuningan dan saya sampaikan juga bahwa itu (pembubaran acara) tidak seharusnya dan tidak benar, karena negeri ini menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat dan mestinya tidak dilakukan apapun (persekusi) oleh pemerintah daerah,“ ungkap Marzuki.
Marzuki menjelaskan, alasannya membela Ahmadiyah dan kelompok termarjinalkan yang lain adalah karena ia memandang bahwa toleransi adalah ruh bagi kehidupan. Menurutnya toleransi bukan sekedar menyadari dan mengakui, tetapi juga memahami makna dari perbedaan yang ditakdirkan agar terciptanya perdamaian.
Menurut Marzuki, toleransi tidak berarti meyakini dan menyetujui pendapat atau keyakinan orang lain. Akan tetapi, menerima, menghargai, dan merayakan keberagaman yang ada.
“Itu yang sering kali di tuduh kesalahpahaman. Seolah-olah kalo kita toleran itu mencampuradukkan keyakinan dan hajatan, seolah-olah kita mengakui membenarkan keyakinan yang kita toleransi itu, tidak,“ jelas Marzuki.
Selain diskriminasi dan persekusi oleh masyarakat, akses izin legal dari pemerintahan untuk melakukan kegiatan juga sulit untuk didapatkan JAI. Hal tersebut karena adanya anggapan menyimpang atau menyebarkan ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Pengurus besar JAI, Mahmud Mubarik atau yang kerap dipanggil Eki, menjelaskan jika tantangan Ahmadiyah sampai saat ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri yang mengatur larangan terhadap aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Kebijakan ini tentunya melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
“Hambatan SKB Tiga Menteri, dipersepsikan, didebatkan, pembatasan aktivitas Ahmadiyah, karena mereka tidak paham, mereka takut, ‘Ahmadiyah apa sih? Agama baru, Ahmadiyah merusak’, padahal kami menyebarkan kebenaran tentang Masih (Mau’ud),” terang Eki.
Dalam klarifikasi JAI tentang fatwa bahwa Ahmadiyah sesat, pihak perwakilan mereka datang kepada MUI untuk berdialog dan meminta dasar atas keputusan fatwa. Namun MUI tidak dapat menunjukkan sumber referensi dari putusan fatwa tersebut.
Eki menyampaikan, JAI sudah terbuka untuk berdialog dengan MUI. Namun sebaliknya, MUI tidak mau berdialog serta berdiskusi dengan JAI.
“Kami terbuka (berdialog dengan MUI) mereka yang ga mau, mereka sudah bilang, ‘Ahmadiyah sudah final (dianggap sebagai aliran menyimpang), sudah titik’ kan gitu bahasanya, coba tanya MUI Jogja, pernah ga datang ke masjid Ahmadiyah?” Pungkas Eki
Reporter Syifa Nurhidayah | Redaktur Ghulam Ribath