Home BERITA Aksi Tolak UU TNI: Kembalikan TNI ke Barak

Aksi Tolak UU TNI: Kembalikan TNI ke Barak

by lpm_arena

Lpmarena.com–Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil mengadakan aksi di depan kantor DPRD Yogyakarta, Kamis (20/03). Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang oleh DPR-RI.

Aksi dimulai dari Parkiran Abu Bakar Ali, kemudian berjalan bersama menuju kantor DPRD DIY yang sudah dijaga ketat aparat kepolisian. Dalam tuntutannya, masyarakat menolak pengesahan UU TNI, karena dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi militer seperti yang terjadi di rezim Soeharto.

Tiyo Ardianto, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa UGM, mengatakan bahwa jabatan sipil seharusnya tidak diisi oleh TNI. Ia menegaskan TNI yang mendapat didikan militer berwatak hirearkis dan patuh komando, tidak cocok menempati jabatan sipil yang mengharuskan adanya musyawarah dan harus dijalankan secara demokratis.

Tiyo melihat, berkaca pada zaman Orde Baru yang bercorak militer cenderung berwatak keras dan otoriter, dan itu sangat membahayakan bagi demokrasi, sehingga, menurutnya, UU TNI membuat militer menjadi alat kekuasaan, untuk membungkam suara-suara kritis rakyat dan meningkatkan potensi represifitas militer kepada masyarakat.

“Ketika militer diberi kesempatan menduduki jabatan sipil, maka represi ini akan semakin lebih kuat lagi,” paparnya.

Senada dengan itu, Prabu, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UPN Veteran, melihat militer sering kali digunakan untuk menekan suara-suara perlawanan masyarakat. Banyak kasus pembungkaman juga kekerasan militer yang terjadi dalam penolakan masyarakat. Prabu menilai, diperluasnya kewenangan militer melalui UU ini, akan menambah banyak rentetan kejadian tindak represif terhadap masyarakat sipil.

“Senjata itu tidak bisa berdialek dengan pikiran-pikiran intelektual. Senjata tidak bisa berdialek dan membuat satu kebijakan yang rasional, tapi senjata hanya bisa membunuh dan mengeksekusi orang-orang dan warga sipil,” jelasnya.

Pun ia menampik bahwa peraturan ini merupakan niat baik pemerintah. Melihat dari prosesnya saja yang mengesampingkan peran masyarakat, tanda niat baik itu tak kurang dari sekadar omong kosong belaka.

“Kalau misalkan niatnya baik demi masyarakat Indonesia, kenapa prosesnya harus dikawal oleh Kopassus? Kenapa harus secara tertutup? Kenapa harus di hotel mewah di tengah efisiensi? Kalau untuk niat baik untuk masyarakat Indonesia, kenapa dilaksanakan dan diproses secara tertutup,” tanyanya retoris.

Tiyo melanjutkan, Prabowo tidak belajar dari sejarah, di mana sebuah negara yang diisi oleh perwira-perwira hanya menjadikan negara itu otoriter, dan karenanya menghancurkan negara itu sendiri.

“Ketika Prabowo tidak belajar atas sejarah itu, dan dia melakukan apa yang dulu sejarah telah lakukan, maka dia harus bersiap untuk menghadapi kehancuran rezim dan kehancuran sejarahnya,” tegasnya.

Menanggapi aksi dan tuntutan masyarakat, Eko Susanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, berdalih akan menampung aspirasi masyarakat, ia mengatakan, DPRD hanya bisa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR pusat, tidak memiliki wewenang lebih dari itu.

“Kami akan menyampaikan aspirasi kawan-kawan kepada DPR RI dan juga pemerintah pusat,” jelasnya.

Reporter Affan Patria | Redaktur Selo Rasyd Suyudi | Fotografer Bahtiar Yusuf