Oleh: Moh. Farhan Maulana*
Perdebatan mengenai pembubaran forum dialog di GIK UGM tidak hanya melahirkan perbedaan sikap politik, tetapi juga memperlihatkan bagaimana teori seringkali dipanggil sebagai legitimasi bagi suatu posisi. Unggahan DEMA UIN Sunan Kalijaga (selanjutnya Dema UIN) merupakan salah satu contoh yang menarik untuk ditelaah.
Keterlibatan saya dalam diskursus ini berangkat dari posisi yang sejak awal saya termasuk di antara banyak warga sipil yang memandang tindakan pembubaran forum tersebut bukan tanpa alasan yang dapat diperdebatkan. Sikap ini bukan karena menganggap para pelaku pembubaran sebagai nabi atau malaikat, melainkan karena saya sependapat dengan penggalan argumentasi Taufiqurrahman yang pernah ia sampaikan di media sosialnya; tidak ada tukar pikiran untuk setiap kebijakan yang merugikan rakyat.
Melalui unggahan berjudul “DIBUBARKANNYA KOPDAR: SIAPA YANG SEBENARNYA KEHILANGAN? Refleksi atas Pembubaran Diskusi di UGM”, Dema UIN membangun argumentasinya dengan cukup menarik. Bagi pembaca awam yang tidak akrab dengan literatur filsafat sosial maupun teori kritis, tulisan tersebut tampak meyakinkan, mereka berani mengambil posisi berseberangan, menemukan celah dalam argumentasi lawan, lalu menyusun kontra-argumen dengan menyertakan nama-nama pemikir besar sebagai landasan teoretis. Namun, apakah hal tersebut sudah cukup?
Dalam esai ini saya hendak mempertahankan satu tesis yang sejak lama saya pegang, yakni bahwa setiap upaya mengejawantahkan gagasan selalu membawa tanggung jawab intelektual sekaligus beban teoretis. Siapa pun yang mengajukan suatu argumen tidak cukup hanya mengutip teori, ia juga dituntut memahami secara memadai teori yang sedang digunakannya.
Mengutip Habermas tentu bukan persoalan. Persoalannya ialah, apakah teori yang dikutip benar-benar dipahami sebagai sebuah sistem konseptual, atau hanya dipakai untuk memberi legitimasi akademik pada suatu posisi? Sebab teori hanya menjadi pisau analisis apabila mampu membedah persoalan; tanpa itu, ia berubah menjadi ornamen intelektual.
Saya akan memulai dengan menelaah terlebih dahulu argumentasi konseptual yang diajukan oleh Dema UIN. Langkah ini penting karena kritik yang akan diajukan selanjutnya tidak dimaksudkan sebagai penolakan apriori, melainkan sebagai upaya menguji konsistensi konseptual dari argumen yang mereka bangun. Oleh sebab itu, sebelum memasuki wilayah kritik, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana Dema UIN merujuk pemikiran JĂĽrgen Habermas beserta konsep demokrasi deliberatif yang mereka gunakan.
Untuk itu, saya akan mengutip salah satu pernyataan dalam sub bab atau slide unggahan mereka yang berjudul “Namun Demokrasi Bukan Hanya Soal Berbicara”:
“Perlu digaris bawahi bahwa dialog bukanlah bentuk kompromi terhadap kekuasaan. Dialog adalah arena untuk menguji, membongkar, bahkan menggugurkan legitimasi kekuasaan melalui argumentasi.”
Sebelum menilai benar atau kelirunya pernyataan tersebut, ada baiknya menerapkan salah satu anjuran Maurice Natanson dalam bukunya Phenomenology and the Social Sciences. Natanson menawarkan gagasan a science of “beginnings” kendati konteksnya adalah pemahaman fenomenologi, yakni sikap untuk memulai penyelidikan sebagai seorang pemula, saya kira tetap relevan ditarik sebagai basis konsep penyelidikan untuk memahami sembarang argumentasi.
Soal yang dimaksud a science of “beginnings” bukanlah pemula dalam pengertian umum, yakni seorang yang belum memiliki pemahaman atau masih berada pada tahap paling awal dalam arti naïf. Tapi “pemula” yang dimaksud Nathanson adalah sebagaimana ia sendiri tulis: “The genuine beginner is an adept, not a novice. To begin, in this sense, is to start from the primordial grounds of evidence, from oneself as the center (not the sum) of philosophical experience” (hlm. 6).
Alhasil, dalam membaca argumentasi Dema UIN, apabila memakai anjuran Natanson, diperlukan penempatan diri sebagai pemula, termasuk dalam kapasitas sebagai pembaca yang mungkin merasa telah akrab dengan teori politik, demokrasi deliberatif, maupun pemikiran Habermas. Sebab hanya dengan sikap semacam itu kita dapat memahami terlebih dahulu memahami apa yang sebenarnya hendak mereka katakan, sebelum kemudian mengajukan kritik terhadapnya.
Jika dicermati secara seksama, term yang paling menonjol dalam keseluruhan bangunan argumentasi mereka adalah “dialog.” Dengan kata lain, fokus utama yang hendak mereka konstruksikan sesungguhnya bukanlah demokrasi deliberatif itu sendiri jika dipahami secara semantik melalui teks mereka, melainkan suatu pemahaman tertentu mengenai dialog. Hal ini penting untuk disepakati terlebih dahulu secara akademik terlepas kita pro/kontra terhadap Dema UIN.
Argumen yang mereka bangun pada dasarnya berorientasi untuk menggeser pemahaman pembaca mengenai dialog. Mereka berupaya menunjukkan bahwa dialog bukanlah A tapi B; bukan bentuk kompromi terhadap kekuasaan, tetapi arena untuk menguji, mengkritik, bahkan menggugurkan legitimasi kekuasaan melalui argumentasi. Dengan demikian, pusat gravitasi argumentasi mereka terletak pada postulasi makna dialog, bukan pada elaborasi konseptual mengenai demokrasi deliberatif Habermas secara utuh, dan lagi-lagi terlepas ini yang dimaksud mereka atau tidak.
Lantas, bagaimana posisi Habermas dan konsep demokrasi deliberatif yang mereka hadirkan dalam argumentasi tersebut? Apakah keduanya benar-benar berfungsi sebagai landasan teoretis, atau hanya digunakan sebagai legitimasi konseptual, yakni Habermas sebagai jimat (Baca: Fetisisme Habermasian) bagi pemaknaan tertentu atas dialog?
Dua pertanyaan yang telah saya ajukan sebelumnya menjadi penting untuk dijawab. Sebab, melalui rekonstruksi atas bangunan argumentasi Dema UIN yang telah dilakukan di atas, tampak bahwa term yang memperoleh penekanan paling besar adalah “dialog”. Ketika dialog ditempatkan sebagai pusat gravitasi argumentasi, sementara Habermas dan demokrasi deliberatif dihadirkan sebagai rujukan teoretis, terdapat suatu asumsi yang secara implisit sedang bekerja. Asumsi tersebut ialah bahwa pemaknaan tertentu atas dialog memiliki keterkaitan konseptual dengan teori demokrasi deliberatif Habermas.
Maka Habermas diposisikan sebagai landasan bagi definisi tertentu tentang dialog. Persoalannya, apakah definisi tersebut benar-benar selaras dengan arsitektur konseptual Habermas?
Agar dapat menilai apakah penggunaan Habermas oleh Dema UIN tepat, kita terlebih dahulu harus memahami orientasi konseptual demokrasi deliberatif menurut Habermas sendiri. Tanpa langkah ini, setiap penilaian beresiko jatuh pada kesimpulan yang terburu-buru, karena kita tidak memiliki tolok ukur yang memadai untuk menguji kesesuaian antara konsep yang digunakan dan teori yang dirujuk.
Bagi pembaca yang baru pertama kali mendengar istilah demokrasi deliberatif, perlu digaris bawahi bahwa konsep tersebut bukanlah ciptaan Habermas semata. Habermas memang merupakan salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam pengembangannya, tetapi ia tidak memulai diskusi tersebut dari titik nol. Dalam arti tertentu, posisinya dapat dianalogikan dengan hubungan antara Edmund Husserl dan Martin Heidegger dalam tradisi fenomenologi: yang satu meletakkan fondasi, sementara yang lain mengembangkan, mereformulasi, sekaligus memperluas cakrawala konseptual yang telah tersedia sebelumnya.
Untuk memahami bagaimana Habermas memaknai demokrasi deliberatif, merujuk pada buku Between Facts and Norms Contributions to a Discourse Theory of Law Democracy merupakan langkah yang sangat penting. Karya ini bukan hanya memuat formulasi Habermas mengenai demokrasi deliberatif, tetapi juga memperlihatkan orientasi normatif dan tujuan teoretis yang ingin dicapai melalui konsep tersebut. Dari sinilah kita dapat memperoleh pijakan yang lebih kokoh untuk menilai apakah penggunaan Habermas dalam argumentasi Dema UIN benar-benar selaras dengan kerangka konseptual yang ia bangun, atau justru bergerak ke arah yang berbeda.
Merujuk pada buku tersebut, khususnya Bab 7 yang berjudul Deliberative Politics: A Procedural Concept of Democracy, Habermas memosisikan demokrasi deliberatif sebagai model alternatif di luar dua paradigma demokrasi yang dominan, yakni demokrasi liberal dan demokrasi republikan. Habermas terlebih dahulu melancarkan kritik terhadap pendekatan empiris yang cenderung mereduksi demokrasi menjadi sekadar arena kompetisi kepentingan dan perebutan kekuasaan politik. Menurutnya, pemahaman semacam ini gagal menjelaskan dasar normatif yang membuat warga negara bersedia mematuhi aturan-aturan demokrasi.
Berangkat dari kritik tersebut, Habermas menegaskan bahwa “if rational citizens were to describe their practices in empiricist categories, they would not have sufficient reason to observe the democratic rules of the game.” (hlm. 295). Pernyataan ini menunjukkan bahwa apabila demokrasi hanya dipahami sebagai pertarungan strategis antar kepentingan politik, maka tidak tersedia alasan normatif yang memadai bagi warga negara untuk mengakui legitimasi prosedur demokratis. Atas dasar itu, Habermas kemudian merumuskan demokrasi deliberatif sebagai model demokrasi yang menempatkan prosedur politik deliberatif sebagai pijakan legitimasi politik.
Dengan demikian, legitimasi politik tidak semata-mata bertumpu pada kemenangan mayoritas ataupun agregasi kepentingan, tapi pada proses pembentukan opini dan kehendak politik melalui deliberasi publik yang berlangsung secara rasional, inklusif, dan bebas dari dominasi. Habermas mengejawantahkan hal demikian dalam buku monumentalnya tersebut dengan kemudian menuliskannya seperti ini “The central element of the democratic process resides in the procedure of deliberative politics” (hlm. 296).
Maka orientasi demokrasi deliberatif sebagai salah satu konsep yang dikembangakan Habermas sudah bisa kita mulai raba-raba. Untuk memperdalam rabaan ini kita harus juga memahami bahwa dalam buku tersebut Habermas merumuskan secara eksplisit apa yang dimaksudnya dengan “prosedur”, sebuah istilah yang justru menjadi titik lemah dalam argumentasi Dema UIN ketika mereka menyamakan begitu saja dialog dengan prosedur deliberatif itu sendiri.
Pada bagian pembuka bab tersebut, Habermas menjelaskan bahwa tema yang hendak ia bahas adalah “the external relation between facticity and validity, namely, the tension between the normative self-understanding of the constitutional state… and the social facticity of the political processes” (hlm. 288). Kalimat ini penting untuk direnungi sebab menunjukkan bahwa sejak awal Habermas tidak sedang berbicara tentang aktivitas komunikatif yang berdiri sendiri dan otomatis sah secara politik. Ia berbicara tentang ketegangan antara norma dan fakta sosial, ketegangan yang hanya bisa dijembatani lewat institusi, bukan lewat forum dialog semata.
Ketegangan itu semakin jelas ketika Habermas merumuskan lima syarat bagi apa yang ia sebut sebagai prosedur deliberasi genuine, dengan mengutip formulasi Joshua Cohen yang ia setujui sebagian: deliberasi harus “argumentative form” (hlm. 305), bersifat “inclusive and public” (hlm. 305), “free of any external coercion” (hlm. 305), “free of any internal coercion” (hlm. 305-306), serta poin krusial “concluded by majority decision in view of pressures to decide” (hlm. 306). Syarat terakhir ini menunjukkan bahwa bagi Habermas, deliberasi politik yang genuine bukan sekadar pertukaran argumen yang terbuka tanpa akhir, melainkan proses yang harus bermuara pada keputusan yang mengikat secara kolektif. Forum dialog yang tidak dirancang untuk berujung pada keputusan yang mengikat semacam itu, sebagaimana forum diskusi kampus pada umumnya, belum memenuhi struktur formal yang disyaratkan Habermas sebagai “prosedur” dalam pengertian teknisnya.
Habermas secara eksplisit menyebut bahwa ruang publik informal, tempat forum-forum dialog semacam GIK berada berstatus sebagai “weak public,” yang ia definisikan sebagai “the vehicle of ‘public opinion” (hlm. 307). Opini publik yang dihasilkan lewat forum semacam ini, betapapun kritis dan argumentatif, menurut Habermas “cannot ‘rule’ of itself but can only point the use of administrative power in specific directions” (hlm. 300). Kalimat ini nyaris berhadap-hadapan langsung dengan klaim Dema UIN bahwa dialog adalah arena yang bisa “menggugurkan legitimasi kekuasaan.” Bagi Habermas sendiri, opini publik informal tidak memiliki daya eksekutif atau daya pembatal semacam itu; ia hanya bisa “mengarahkan” penggunaan kekuasaan administratif, dan itu pun baru terjadi setelah melalui saluran-saluran institusional.
Habermas bahkan menegaskan pembedaan ini lewat istilah teknis “sluices” atau pintu air: kekuatan komunikatif yang lahir dari ruang publik “retreats into democratic procedures and the legal implementation of their demanding communicative presuppositions only in order to make itself felt as communicatively generated power” (hlm. 301). Tanpa melewati “sluices” atau pintu-pintu air prosedural ini, pengaruh (influence) yang dihasilkan dialog informal tetap berstatus sebagai pengaruh belaka.
Ketika Dema UIN menyandarkan klaimnya pada kerangka Habermas sambil menyatakan bahwa dialog adalah arena penggugur legitimasi kekuasaan, terdapat jarak konseptual yang cukup signifikan antara klaim tersebut dengan rumusan Habermas sendiri dalam teks aslinya. Nama besar dipanggil, namun arsitektur argumen yang menopang nama itu yakni soal institusionalisasi, soal pembedaan antara context of discovery dan context of justification, soal syarat formal bagi “prosedur”, tidak sepenuhnya diikuti.
Persoalan utama tulisan Dema UIN terletak pada cara mereka dalam mengonstruksi legitimasi teoretis atas keberpihakan tersebut. Habermas dipanggil, tetapi tidak dihadirkan sebagai sebuah sistem pemikiran yang utuh. Yang bekerja bukan lagi teori, melainkan otoritas nama. Pada titik inilah penggunaan Habermas berubah menjadi apa yang saya sebut sebagai fetisisme Habermasian: ketika nama seorang pemikir diperlakukan sebagai sumber legitimasi, sementara struktur konseptual yang menopangnya justru ditinggalkan.
*Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga dan Divisi Intelektual HMPS AFI
Gambar Odd Andersen/AFP/Getty Images | Editor Wildan Humaidyi