Anton dan Yumi hanya bisa menanti nasib mereka di ujung keputusan pemerintah. Pembongkaran TKP ABA bukan hanya tentang ruang, tetapi tentang kehidupan yang terancam.
Lpmarena.com-Pada 2016, tempat parkir di pinggiran Jalan Malioboro direlokasi ke Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA). Relokasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dengan dalih mengubah Malioboro menjadi kawasan pedestrian. Saat ini, melalui proyek sumbu filosofis, Pemda akan membongkar kawasan TKP ABA untuk diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Isu pembongkaran semula hanya terdengar di media sosial, tanpa pemberitahuan resmi dari Pemda DIY. Doni Ruliyanto, pengelola CV. TKP ABA, menyatakan bahwa pihak pengelola dan pekerja tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait rencana pembongkaran. Bahkan, para pekerja masih bekerja seperti biasa.
“Awalnya kita tahu dari media, kalau dari Pemda tidak ada,” ungkapnya saat diwawancarai ARENA.
Ketidakjelasan informasi menimbulkan keresahan bagi pekerja di TKP ABA. Pasalnya, pembongkaran akan berdampak pada pekerja di kawasan tersebut. Tidak hanya juru parkir yang kehilangan lahan parkirnya, tetapi juga terdapat pedagang yang akan kehilangan kiosnya.
Setelah mengonfirmasi kebenaran isu pembongkaran ke Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), pihak pengelola TKP ABA menuntut dilakukannya audiensi. Audiensi pertama dilakukan saat bulan Ramadan pada Maret lalu. Doni menceritakan bahwa Pemda DIY menawarkan relokasi pedagang ke Pasar Batikan, sedangkan untuk juru parkir belum ada kejelasan. Menurutnya, solusi yang ditawarkan tidak memperhatikan kebutuhan pekerja di TKP ABA.
“Segmennya itu di sini objek wisata, kalau di Batikan itu kan pasarnya pasar tradisional dan itu kebutuhan sehari-hari, kalau kemudian warga jualan di sana siapa yang mau beli,” jelasnya.
Kemudian, pada audiensi kedua, Senin (10/04), tempat yang ditawarkan untuk pedagang masih sama. Sementara untuk juru parkir ditempatkan di Tepi Jalan Umum (TJU) yang tidak spesifik dijelaskan.
Anton dan Yumi (bukan nama sebenarnya), pasangan suami istri yang menjadi juru parkir di TKP ABA, merasa khawatir terhadap rencana relokasi. Menurutnya tempat relokasi yang baru akan menimbulkan sengketa dengan pengelola sebelumnya. Terlebih belum ada tempat yang dibangun atau area khusus untuk juru parkir.
“Kalau tempat untuk memindah belum ada, pasti ada sengketa. Ya kalau yang sana tempat mindahnya belum siap kok yang disini udah mau dibongkar,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Rakha Ramadhan, Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, sangat menyayangkan pola penggusuran di Yogyakarta, yang selalu minim informasi dan partisipasi warga terdampak. Ketidakjelasan informasi membuat warga terdampak kebingungan akan masalah yang dihadapi.
“Sebelum ada kebijakan, warga harus paham betul secara komprehensif mengenai perkara yang mereka hadapi, sebagai upaya memenuhi hak atas informasi,” paparnya.
Bayang-bayang Ketidakpastian Ekonomi Juru Parkir ABA
Di balik rencana pembongkaran tersebut, Anton dan Yumi yang menjadi juru parkir di TKP ABA sejak direlokasi dari Malioboro, menyatakan bahwa sejak direlokasi pendapatannya menurun drastis. Jumlah juru parkir yang direlokasi dari Malioboro tidak sebanding dengan lahan parkir di TKP ABA. Sehingga, para juru parkir harus menerapkan sistem kerja dua hari sekali secara bergantian.
“Banyak anggota jukirnya jadi ada dua kelompok, sehari kerja, sehari libur. Di Malioboro setidaknya per hari bawa uang 200 ribu itu bisa, kalau di ABA itu 50 ribu,” ujarnya.
Anton menceritakan beredarnya isu pembongkaran yang sangat berdampak pada pendapatan juru parkir TKP ABA. Pengunjung mengira TKP ABA sudah tidak digunakan lagi sehingga memilih memarkirkan kendaraan di tempat lain. Akibatnya, pendapatan juru parkir semakin menurun.
“Orang taunya tempat parkir sudah dipindahkan, sekarang pendapatannya paling dua hari sekali itu 20 ribu, kadang bisa kurang,” tuturnya.
Dengan sistem kerja dua hari sekali dan penghasilan yang minim, Anton dan Yumi harus kerja lembur untuk menambah pendapatan. Waktu lembur dihitung mulai pukul 12 malam hingga pukul 2 dini hari, dengan pendapatan yang tidak menentu.
“Saya biasanya lembur ya untuk tambahan, lembur itu nanti kita dapat tergantung ada motor berapa yang sisa, kadang-kadang dapat 5 ribu, pernah dapet 4 ribu,” ujarnya.
Penghasilan sekitar Rp50.000 untuk dua hari kerja mengharuskan Anton dan Yumi berhemat demi mencukupi kebutuhan pokok. Uang yang dikumpulkan, hanya cukup untuk makan seadanya dan membayar tagihan bulanan, seperti listrik dan BPJS.
“Kita kan udah biasa ngelola uang minimal, jadi ya kita mau beli ini itu ditahan dulu, yang penting untuk kebutuhan pokok ada,” tuturnya.
Selanjutnya Anton mengungkapkan bahwa kabar pembongkaran TKP ABA menjadi beban pikiran untuk pekerja. Ketidakpastian waktu pembongkaran membuat dirinya tidak tenang. Ia juga menyampaikan bahwa harus memulai usaha lain jika tidak ada kejelasan tempat relokasi.
“Terpaksa ya usaha dari nol lagi, karena teman-teman juga mesti usaha dari nol, setiap hari setidaknya ada uang masuk, kalau nggak ya gimana?” ungkapnya.
Rakha menjelaskan ketidakpastian ekonomi adalah masalah dari kebijakan pemerintah yang tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketidakpastian ekonomi menciptakan kemiskinan struktural. Ia menilai, pemerintah seharusnya memperhatikan kepastian pendapatan ekonomi warga terdampak, sebelum dan sesudah relokasi.
“Berangkat dari kebijakan publik yang minim partisipasi dan minim informasi, berimplikasi pada pendapatan warga yang menurun drastis,” tegasnya.
Tanggung Jawab Pemda dan Hak Warga Terdampak
Melansir Kabarkota, lewat Surat Pemberitahuan Nomor: B/500.11.36/1939/D9, Dishub DIY memberikan perintah untuk mengosongkan dan menghentikan segala bentuk aktivitas di TKP ABA, per tanggal 14 Mei 2025. Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola dan pekerja ABA menuntut tetap diizinkan untuk terus beroperasi secara normal, selama pihak Pemda belum menyediakan tempat relokasi bagi warga ABA.
Kemudian, pada Kamis (15/05), Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan pertemuan dengan pengelola dan pekerja TKP ABA. Doni menyatakan hasil pertemuan tersebut adalah pemberhentian operasional di TKP ABA. Selain itu, pekerja juga dijanjikan tempat relokasi di eks Menara Coffee Kotabaru.
“Pemberhentian operasional itu tindak lanjut dari pertemuan dengan Pemerintah Kota, sedangkan tempat relokasinya sedang dipersiapkan,” katanya saat dihubungi ARENA melalui WhatsApp, Selasa (03/06).
Sedangkan Anton menyampaikan dirinya mau tidak mau harus mengikuti kebijakan pemerintah. Ia menceritakan pengalaman negosiasi pada relokasi sebelumnya, ketika para juru parkir menolak untuk direlokasi ke TKP ABA, pemerintah tetap bersikeras melakukan relokasi.
“Ya kalau nolak itu sebenarnya nggak, dulu dari Malioboro ya ada negosiasi, tapi katanya yang mau silahkan yang gak mau silahkan, mau tidak mau ya ikut. Kita bisa nolak apanya, pemerintah itu kan punya kuasa kita punya apa?” tanyanya retoris.
Dalam rentang waktu 2024-2025, sudah terjadi berkali-kali kasus penggusuran ruang aktivitas ekonomi rakyat. Seperti yang dialami oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro dan pekerja di TKP ABA, selalu memiliki pola penggusuran yang sama, mulai dari minimnya informasi publik hingga ketidakpastian ekonomi pasca relokasi.
Rakha menilai, rencana relokasi tanpa partisipasi warga terdampak adalah pelanggaran hak asasi manusia. Hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk ekonomi, hak untuk mempertahankan hidup, dan hak untuk berkehidupan layak, sudah jelas diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga menurut Rakha, Pemda seharusnya menjadikan peraturan ini sebagai acuan dalam pembentukan kebijakan dan partisipasi masyarakat terdampak.
“Kebijakan harus diorientasikan untuk kesejahteraan rakyat dan kemudian partisipasi publik menjadi pintu masuk untuk mengetahui, mendengarkan, dan mengakomodir, serta menjadi ruang elaborasi antara kepentingan kebijakan dengan pihak warga,” jelasnya.
Lebih jauh, Rakha mengatakan, bahwa Pemda sebagai pemangku kebijakan, seharusnya dapat melindungi dan melibatkan para pekerja informal, seperti PKL dan juru parkir, dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap mereka. Ia menambahkan, keberadaan pekerja informal adalah bentuk kegagalan negara dalam memfasilitasi dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Yang terjadi hari ini adalah tidak ada ruang dialog antara pemerintah dengan warga. Alhasil yang kita dengar sebagai warga, ya jeritan tangis dari PKL Malioboro dan kemarahan teman-teman di TKP ABA. Lantas di kondisi seperti ini, siapa yang bertanggung jawab? Ya, negara, dalam konteks ini Pemda dan Pemkot,” pungkasnya.
Reporter Affan Patria | Redaktur Niswatin Hilma | Ilustrator Nabil Ghazy