Home BERITA Aksi Kamisan Suarakan Perampasan Ruang Hidup Warga Kampung Laut

Aksi Kamisan Suarakan Perampasan Ruang Hidup Warga Kampung Laut

by lpm_arena

Lpmarena.com– Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat dan warga Kampung Laut menyelenggarakan Aksi Kamisan di perempatan Tugu Yogyakarta, Kamis (23/10). Aksi ini menyuarakan aspirasi warga Kampung Laut atas sengketa tanah yang diklaim sepihak oleh Lapas Nusakambangan.

Saiful, warga Kampung Laut menyatakan bahwa pihak Lapas Nusakambangan mengaku jika tanah yang dikelola oleh warga Kampung Laut adalah tanah dari lapas. Sementara itu, warga tidak terima jika tanah yang mereka tempati diakui oleh pihak lapas karena tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun.

”Kami sebagai warga sudah lama memiliki tanah itu dan kami warga sudah menggarap tanah itu turun temurun dari kakek buyut sampai sekarang saya ini, cicit,” ujar Saiful saat diwawancarai oleh ARENA.

Saiful memaparkan, pihak lapas kekurangan lahan dan berupaya merampas lahan warga untuk program Balai Latihan Kerja (BLK) bagi narapidana dalam tiga bulan terakhir masa hukuman. Menurutnya, program ini masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah. 

Saiful berharap, kondisi ke depannya persoalan lahan di Kampung Laut dapat diselesaikan secara baik. Sehingga tanah yang selama ini diklaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan bisa diakui milik warga lewat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Irfan Fauzan, salah satu massa aksi, memberikan tanggapan terhadap Kampung Laut terkait adanya perenggutan hak asasi manusia dalam kasus ini. Menurutnya, pemerintah justru menyalahi tujuan utama negara yang seharusnya memberikan keadilan melalui terwujudnya hak-hak masyarakat. Ia berharap warga Kampung Laut tetap mendapatkan hak atas  tanahnya.

“Karena sekali lagi, mungkin masyarakat sudah terlanjur lama hidup di sana. Dan pemerintah atau pihak lapas tiba-tiba datang dan merenggut sewenang-wenang. Kita harus bisa menyuarakan,” ungkapnya.

Ach. Nurul Luthfi, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, turut menjelaskan bahwa warga Kampung Laut tetap berupaya dan yakin bahwa mereka mempunyai hak untuk mengelola lahan tersebut. Alih-alih pihak lapas masih bersikeras mempertahankan klaim sepihak atas pengelolaan lahan di Kampung Laut. 

“Pihak lapas Nusakambangan masih keukeuh mengklaim bahwa mereka punya hak pengelolaan yang akan mereka gunakan untuk ketahanan pangan, dan warga di sana harus disterilkan atau diungsikan dari tempat kehidupan mereka,” jelas Luthfi saat diwawancarai ARENA.

Lutfi menambahkan, sejauh ini, LBH telah mengadvokasi permasalahan di Kampung Laut hingga ke ranah nasional. Ia berharap agar kasus sengketa tanah di Kampung Laut dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur tanpa ada pelanggaran hak asasi serta represi terhadap warga Kampung Laut.

“Kami juga telah mengadvokasi ke ranah nasional menyurat ke komisi I dan II DPR RI untuk segera menindaklanjuti persoalan tata ruang dan persoalan agraria. Kami juga sudah menyurat dan sudah dibalas komnas HAM,” tegasnya.

Reporter Muhammad Zidan Zidnafann (magang) | Redaktur Rizqina Aida | Fotografer Keisha Alya Putri Julika (magang)