Home BERITA Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo: Ancaman bagi Kebebasan Pers

Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo: Ancaman bagi Kebebasan Pers

by lpm_arena

Lpmarena.com–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengadakan diskusi publik dengan tajuk “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media, Apa Dampaknya?” pada Kamis (6/11). Diskusi yang  berlangsung di Sekretariat AJI Jakarta serta disiarkan langsung melalui kanal Youtube AJI Jakarta itu membahas gugatan Amran kepada Tempo merupakan bentuk baru pembredelan terhadap media massa dan upaya pembungkaman kebebasan pers.

Mustafa Layong, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sekaligus kuasa hukum Tempo, memaparkan gugatan yang diajukan Menteri Pertanian ke pengadilan merupakan bentuk pembukaman terhadap kebebasan pers. Tempo dianggap melawan hukum karena tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.

“Tempo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan PPR seluruhnya,” ujarnya.

Menurutnya, Tempo telah melaksanakan PPR yang direkomendasikan Dewan Pers. Pasalnya, Tempo telah mengganti judul posternya dari “Poles-Poles Beras Busuk” menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus unggahan lama edisi 16 Mei 2025, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan terkait PPR merupakan kewenangan Dewan Pers. Tempo juga telah menawarkan hak jawab kepada Menteri Pertanian apabila masih keberatan atas pelaksanaan PPR tersebut. Alih-alih menanggapi, Menteri Pertanian justru menolak dan memilih tidak menanggapi.

“Pengajuan gugatan oleh Mentan tidak tepat dan tidak berdasar hukum. Mengapa hal ini tidak berdasar hukum? Karena ini hal sepele,” ungkapnya.

Mustafa juga menyatakan keprihatinannya terhadap gugatan tersebut karena menggunakan uang negara. Menurutnya, hal ini justru tidak adil bagi Tempo. Karena pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertanian, melayangkan gugatan  kepada Tempo menggunakan uang dari pajak, sementara Tempo sebagai perusahaan justru menjadi pihak yang membayar pajak.  

Ia juga menambahkan, jika praktik demikian dibiarkan, maka pers tidak akan lagi berani mengkritik pemerintah. Karena jika pers mengkritik pemerintah, hal tersebut berpotensi dibalasa dengan ancaman pembredelan.

“Kita semua terancam. Karena ketika kita menyampaikan pendapat dan dianggap mencemarkan nama baik, kita bisa digugat,” ucapnya.

Selain itu, Asfinawati, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menerangkan bahwa gugatan ini menunjukkan ketakutan rezim terhadap kebenaran. Ia menilai, peristiwa ini bukan hanya menjadi ancaman bagi Tempo dan media lainnya, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.  

Pasalnya, ia menilai apa yang disampaikan Tempo dalam beritanya adalah sebuah kebenaran. Ia menegaskan, apabila terdapat kekeliruan, mestinya tidak langsung digugat ke pengadilan, melainkan diselesaikan melalui mekanisme atau prosedur yang telah diatur dalam UU Pers.

“Yang saya khawatirkan, ini sebetulnya ada upaya untuk mengalihkan dari kasus utamanya kedalam persoalan lain yang menguntungkan Menteri Pertanian,”jelasnya.

Melansir dari Tempo.co, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk atau Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp200 miliar. Amran mempermasalahkan judul poster Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berbunyi “Poles-Poles Beras Busuk”.  Judul tersebut bermasalah karena dianggap mengganggu kredibilitas kementerian dan mengadukannya ke Dewan Pers.

Padahal, menurut Mustafa, dengan keterbukaan Tempo yang membuka hak jawab, Menteri Pertanian seharusnya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pers melayani hak jawab atau koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.

“Seharusnya, gugatan ini selesai di Dewan Pers saja, tidak sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Reporter Wahida Ghumaida A (magang) | Redaktur Ridwan Maulana