Home BERITA Talkshow BPPM Mahkamah: Mengupas Penghapusan Narasi Kekerasan terhadap Perempuan di Era Orba

Talkshow BPPM Mahkamah: Mengupas Penghapusan Narasi Kekerasan terhadap Perempuan di Era Orba

by lpm_arena

Lpmarena.com—Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Mahkamah Fakultas Hukum UGM menggelar Talkshow bertajuk “Melawan Lupa Eksistensi Perempuan dalam Sejarah Indonesia.” Diskusi yang membahas penghilangan narasi kekerasan terhadap perempuan di masa Orde Baru (Orba) tersebut, berlangsung dalam rangka HUT ke-36 BPPM Mahkamah, pada Sabtu (15/11), di Auditorium Fakultas Hukum UGM.

Sri Wiyanti Eddyono, dosen Fakultas Hukum UGM, menceritakan bahwa pada masa krisis 1997–1998, ia terlibat dalam kerja-kerja relawan kemanusiaan dan menerima laporan langsung dari tenaga medis serta pihak-pihak yang menangani perempuan korban kekerasan. Ia menegaskan bahwa data yang dikumpulkan kala itu merupakan laporan tangan pertama.

Karena itu, ia merasa kecewa dan marah atas pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menyangkal adanya pemerkosaan massal 1998. Bagi Sri, penyangkalan tersebut bukan hanya pengingkaran atas pengalaman korban, tetapi juga sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Upaya penghilangan fakta sejarah adalah kemunduran,” tegasnya. 

Ia menilai, bahwa diskriminasi yang melandasi politik penghapusan ingatan tersebut bertentangan dengan prinsip negara yang semestinya melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Maka, ia berharap kepada kampus, media, dan masyarakat untuk menjaga supaya ingatan mengenai kekerasan kepada perempuan tidak hilang.

Sri menambahkan, masyarakat sipil dapat melakukan beberapa cara supaya bisa terus merawat ingatan mengenai kekerasan yang pernah dilakukan negara terhadap perempuan. Ia menyebut, warga kampus bisa memuat sejarah tersebut dalam kurikulum serta masyarakat dapat menggelar diskusi-diskusi yang membahas mengenai kekerasan negara.   

“Sudah saatnya semua media digunakan untuk mengulas situasi sejarah yang sengaja diputarbalikkan,” ujarnya.

Selain itu, Astrid Reza, peneliti Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan (RUAS), menjelaskan bahwa penghapusan narasi perempuan dalam sejarah bukanlah sesuatu yang terjadi secara alami. Dia menjelaskan, sebenarnya penghapusan nerasi kekerasan terhadap perempuan itu disengaja oleh pemerintah.

Dilansir dari Amnesty Indonesia, pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orba. Hal itu dipandang sebagai upaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran, dan pemulihan. Tindakan ini merupakan kemunduran negara dalam menjamin perlindungan kepada perempuan dan justru semakin memperkuat citra maskulinitas negara.

“Untuk merusak bangsa, perempuan harus dirusak dulu, karena perempuan pada akhirnya akan menjadi ibu. Ketika seorang ibu dirusak, maka generasi setelahnya ikut habis,” katanya.

Ia juga menjelaskan, kekerasan negara terhadap perempuan menggunakan pola yang berulang dan sistematis. Perempuan hanya dijadikan objek represi oleh negara. Hal itu, menurut Astrid, sebagai upaya melemahkan perempuan.

Menurut Astrid, melamahkan perempuan merupakan sebeuah bentuk kekerasan. Maka ia mengajak untuk memelawan penghapusan sejarah oleh pemerintah. Maka untuk melawan penghapusan sejarah itu, dapat dilakukan melalui cerita, pencatatan, dan ruang diskusi di masyarakat. 

“Narasi sejarah itu harus dibangun dari bawah, dari cerita masing-masing,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Sri juga menceritakan pengalamannya yang terlibat dalam gerakan perempuan sejak awal 1990-an. Ia menceritakan situasi represif yang menyertai aktivitas organisasi perempuan pada masa Orba. 

 “Pada masa Orba, berorganisasi itu harus hati-hati. Kalau kami mau buat seminar, bisa jadi sebagiannya itu intel,” ungkapnya.

Reporter Dhimas Anugrah (magang) | Redaktur Ridwan Maulana | Foto Tim Dokumentasi BPPM Mahkamah