Home BERITA Aksi Kamisan Tolak UU KUHAP: Legitimasi Kesewenang-Wenangan Aparat

Aksi Kamisan Tolak UU KUHAP: Legitimasi Kesewenang-Wenangan Aparat

by lpm_arena

Lpmarena.com–Puluhan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil menyelenggarakan Aksi Kamisan di pelataran Tugu Yogyakarta, Kamis (20/11). Aksi ini menyuarakan penolakan tegas terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang dinilai mengancam privasi dan kebebasan sipil warga negara.

Asgar Maulana, perwakilan Aksi Kamisan, menjelaskan UU KUHAP memberikan wewenang lebih besar kepada kepolisian. Menurutnya, besarnya akses aparat dalam melakukan penangkapan dan penahanan sangat berbahaya karena berpotensi menabrak prosedur hukum yang berlaku.

Ia mencontohkan kasus penangkapan rekannya, Paul, yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai penghasut demonstrasi. Penangkapan Paul ini sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang karena tidak didahului pemanggilan resmi berdasarkan aturan dalam hukum acara pidana. 

“Hal itu berdasarkan KUHAP yang lama, contoh saja kemarin teman kita Paul ditangkap itu tidak melalui proses hukum yang benar,” tegas Asgar saat diwawancarai ARENA.

Selain itu, Asgar juga menyoroti ancaman serius terhadap privasi masyarakat sipil. Ia mengungkapkan bahwa polisi dapat memantau keberadaan seseorang hanya melalui jejak digital, sebuah praktik yang dikhawatirkan akan semakin tak terkendali pasca  UU KUHAP disahkan.

“Sebagai aktivis tentunya juga khawatir, polisi itu bisa mengecek kita hanya lewat nomer WhatsApp saja. Dari situ bisa terdeteksi keberadaan kita,” ungkapnya.

Asgar menyampaikan, lewat Aksi Kamisan ini, diharapkan pemerintah turut serta melibatkan masyarakat sipil dalam merumuskan Undang-Undang. Baginya, pelibatan masyarakat sipil adalah hal krusial yang selama ini diabaikan.

“Kita ingin diajak oleh pemerintah berdialog, karena dalam merumuskan undang-undang, pemerintah sangat jarang mengajak kita sebagai masyarakat sipil,” pungkas Asgar.

Melansir laporan Tempo.co, wewenang superpower kepolisian dalam UU KUHAP menjadi sorotan, khususnya pada Pasal 105, 112A, dan 132A. Pasal-pasal ini memungkinkan upaya paksa; seperti pemblokiran akses informasi, pemeriksaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak. Celah ini dinilai sangat rentan disalahgunakan untuk memberangus privasi masyarakat tanpa pengawasan yudisial yang ketat.

Massa aksi, Alif Rizki, menyoroti dampak fatalnya bagi masyarakat sipil. Ia menilai UU KUHAP sangat merugikan masyarakat sipil, terutama mereka yang buta hukum. Minimnya informasi masyarakat dikhawatirkan akan membuka celah terjadinya praktik salah tangkap.

Bagi Alif, tanpa prosedur penyelidikan yang ketat, celah untuk merekayasa kasus akan terbuka lebar. Hal ini menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang paling dirugikan. 

“Warga-warga sipil tentunya bisa jadi tersangka tanpa ada bukti konkret melakukan suatu tindak pidana, polisi atau aparat khusus bisa langsung menetapkan suatu kasus sebagai tindak pidana tanpa adanya jalur hukum yang pasti,” jelasnya.

Lebih jauh, Alif juga mengkritik sikap pemerintah dan DPR yang dinilai manipulatif. Alih-alih membenahi pasal-pasalnya, pemerintah justru mencatut nama lembaga-lembaga yang sebenarnya kontra terhadap UU KUHAP.

“Dari sikapnya (pemerintah) seolah-olah mereka mendukung pengesahan UU KUHAP ini,” pungkasnya.

Reporter Arif Budiman (magang) | Redaktur Rizqina Aida