Lpmarena.com–Korps mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM mengadakan talkshow bertajuk “Pendidikan di Indonesia Pasca Reformasi Sebagai Cermin Kualitas Demokrasi” di Auditorium Fisipol UGM, pada Jumat (21/11). Diskusi ini membahas minimnya anggaran pendidikan nasional.
Joko Susilo, Founder Nalar Institute, memaparkan bahwa alokasi dana pendidikan 20% lebih banyak digunakan untuk distribusi biaya operasional, daripada penyediaan layanan pendidikan. Namun, dana yang terealisasikan untuk pendidikan tidak benar-benar sampai 20 persen.
“Tahun 2023, hanya 15,6% dan 2024 hanya 17%. Ini realisasi real anggarannya,” ungkap Joko.
Ia juga menjelaskan, selain anggaran dana pendidikan yang sedikit, alokasi dana ini juga dinilai tidak merata. Pasalnya, dana pendidikan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), alih-alih ditambah dan dibagikan secara proporsional, dana pendidikan justru malah banyak difokuskan pada sekolah kedinasan. Akibatnya, PTN menerima porsi anggaran lebih kecil ketimbang sekolah kedinasan. Hal itu menyebabkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN menjadi semakin mahal.
Mengutip dari Mojok.co, sekolah kedinasan adalah sekolah tinggi yang dikelola oleh instansi pemerintah, seperti STMKG, IPDN, STAN, dan lainnya. Sekolah tersebut, pada tahun 2024 mendapat anggaran sebanyak 104 triliun rupiah, sementara sekolah formal dari SD hingga PTN hanya mendapat 92 triliun rupiah.
Hal itu terbukti pada riset yang dilakukan Joko tentang perbandingan biaya kuliah dari tahun 2000 hingga 2020. Ia menyebut, pada tahun 2000, untuk menempuh delapan semester di UGM, rata-rata hanya memerlukan biaya sekitar 2,5 juta rupiah. Kondisi tersebut berbalik jauh pada tahun 2020, biaya untuk menyelesaikan studi S1 di UGM mencapai 135 juta rupiah. Artinya, terjadi kenaikan biaya hingga 53 kali lipat.
“Hal itu karena inflasi pendidikan yang semakin tinggi, sedangkan kontribusi negara semakin berkurang,” imbuhnya.
Dilansir dari Tempo.com, dalam sembilan tahun terakhir, biaya pendidikan di perguruan tinggi semakin meningkat tajam. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, rata-rata biaya kuliah naik dari 4,98 juta pada 2015 menjadi 19,01 juta pada 2024, atau dapat dikatakan naik sebesar 282 persen.
Lebih Jauh, Joko menuturkan, bahwa naiknya biaya pendidikan dipengaruhi oleh neoliberalisme yang mendorong adanya knowledge economy. Akibatnya, pendidikan menjadi komoditas pasar yang diperjual belikan secara bebas. Dalam hal ini, negara justru memperkuat legitimasinya melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Dari hal tersebut, Joko menilai bahwa seharusnya negara berkomitmen terhadap amanat UUD 1945. Dulu, ketika kampus berstatus PTN pada tahun 1990-an, pemerintah menanggung 80 persen biaya operasional. Lalu pada tahun 2000, alokasi dananya turun menjadi 50%. Pasca 2012, ketika berubah menjadi PTN BH, anggaran pendidikan turun menjadi 35%.
“Pertanyaannya, dari mana kampus mencari kekurangan 65% itu? Jawaban paling singkat adalah dari UKT mahasiswa,” imbuhnya.
Rocky Gerung, seorang pengamat politik, menuturkan daripada mengandalkan anggaran dana pemerintah, masyarakat diajak membangun argumentative society. Dengan itu, masyarakat dapat membentuk komunitas berbasis pendidikan di luar institusi pendidikan formal dari negara dan menciptakan kurikulum alternatif.
“Kurikulum alternatif itu bukan di dalam kampus, tapi di luar kampus. Tanpa adanya argumentative society, tidak mungkin pendidikan itu berfungsi untuk menghasilkan perubahan,” pungkasnya.
Reporter M. Afzaal Ali (magang) | Redaktur Ridwan Maulana