Home BERITA Wiwitan Kampung Laut: Tradisi Adat sebagai Bentuk Perlawanan

Wiwitan Kampung Laut: Tradisi Adat sebagai Bentuk Perlawanan

by lpm_arena

Lpmarena.com–Barisan Petani dan Nelayan Kampung Laut  (BATA LAUT) menggelar upacara adat Wiwitan dengan tajuk “Ritual Leluhur Lebih Berdaulat Dari Pada Negara” pada Senin (24/09). Acara yang berlangsung di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan pihak Lapas Nusakambangan yang mencoba menggusur tanah mereka secara sepihak.

Tohir, salah satu anggota BATA LAUT, menceritakan tradisi Wiwitan merupakan tradisi yang sudah lama hidup di kalangan petani Kampung Laut. Semula, tradisi ini dilakukan secara individual, tetapi Wiwitan kali ini sengaja diadakan secara kolektif lantaran tanah Kampung Laut tengah terancam digusur.

“Tradisi sudah turun temurun dari dulu. Sebelum ada komunitas juga istilah Wiwitan ya sudah ada, tapi per orang. Kalau ini kan istilahnya bentuk bersatu,” jelas Tohir saat diwawancarai Arena.

Menurutnya, selain upaya melestarikan budaya, tradisi Wiwitan digelar untuk menunjukkan kepada pihak lapas bahwa Kampung Laut merupakan tanah yang memiliki tradisi karena telah diwariskan secara turun-temurun. Maka, kegiatan ini menjadi upaya penegas kepada pihak Lapas Nusakambangan bahwa tanah yang ditinggali dan digarap oleh warga Kampung Laut bukan tanah milik lapas.

Alih-alih mendapat dukungan, warga Kampung Laut justru sempat tidak dapat melaksanakan upacara adat Wiwitan selama beberapa musim karena sebagian lahannya dirampas oleh pihak lapas. Bahkan, warga Kampung Laut dipaksa untuk menghentikan segala aktivitasnya dan segera meninggalkan lahan yang telah ditinggali selama puluhan tahun.  

“Wiwitan sempat berhenti. Digusur sama lapas. Kan tanah ini pernah diminta sama lapas, jadi enggak boleh digarap. Jadi ini (lahan, Red.) petani habis,” imbuhnya.

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, menuturkan tradisi Wiwitan yang digelar masyarakat Kampung Laut merupakan budaya yang menghargai alam dan keberlanjutan dalam penciptaan pangan. Hal tersebut seharusnya didukung dan menjadi pertimbangan pemerintah ketika akan membuat sebuah kebijakan, dalam hal ini penggusuran.

Ia berpendapat, pemerintah mestinya mampu mempertimbangkan secara arif aspek sosiologis masyarakat Kampung Laut sehingga haknya sebagai warga negara terpenuhi. Pasalnya, dalam pembentukan dan penerapan perundang-undangan, harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis berdasarkan kondisi masyarakat yang ada.

“Budaya itu adalah salah satu aspek sosiologis yang menentukan sebuah kebijakan. Jadi pemangku kebijakan ini harusnya bisa mengambil keputusan atau memberikan kebijakan-kebijakan yang arif,” terang Julian.

Ia menilai, upaya penggusuran dan pernyataan pihak lapas terhadap status kependudukan warga Kampung Laut tidaklah berdasar dan melawan hukum. Pihak lapas tidak bisa menggusur dan memutuskan status kependudukan seseorang secara sepihak karena bukan kewenangannya. Semua itu harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Pihak lapas, menurutnya, sebagai institusi negara seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kampung Laut. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya, pihak lapas banyak melakukan tindakan represif seperti, pemberian surat supaya mengosongkan tanah kampung laut sampai pembongkaran bangunan rumah milik warga.

“Negara di situ kan harusnya hadir melindungi masyarakatnya, tidak ada kemudian pembongkaran-pembongkaran itu terjadi. Itu tindakan-tindakan di luar hukum,” katanya.

Mirisnya, meski telah mendiami tanah tersebut secara turun temurun, warga Kampung Laut sering dianggap sebagai warga liar oleh pihak lapas. Padahal, menurut Tohir, lahan tersebut jelas-jelas bukan milik Lapas Nusakambangan, melainkan berasal dari tanah timbul yang menjadi daratan.

Sebagaimana diketahui, warga Kampung Laut telah mendiami kawasan tersebut sejak era kolonial. Keberadaan masyarakat juga telah diakui oleh negara melalui forum resmi yang diselenggarakan oleh BPN Cilacap dan dihadiri berbagai unsur pemerintah.

“Katanya masyarakat liar, petani liar. Liarnya di mana? Saya KTP-nya asli. Kenapa dikatakan penduduk liar?,” ujar pria yang akrab disapa Tato.

Reporter Sadrah Tawang Mahari | Redaktur Ridwan Maulana | Foto Tim Dokumentasi BATA LAUT