Pemberitahuannya sering mendadak. Kami sudah datang ke kampus karena jadwalnya tatap muka, tapi tiba-tiba diumumkan daring.
Lpmarena.com–Tidak adanya regulasi resmi terkait pembelajaran daring membuat dosen pada Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) mengganti perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran via daring secara berulang. Kondisi ini terjadi sejak pertengahan semester hingga menjelang akhir perkuliahan yang dinilai memengaruhi efektivitas belajar mahasiswa.
Muhammad Zaky Salesi Tompu, mahasiswa AFI, menuturkan pembelajaran via daring dinilai kurang efektif dibandingkan tatap muka. Gangguan jaringan yang tidak stabil membuat mahasiswa kesulitan menyimak penjelasan dosen maupun presentasi kelompok. Selain itu, waktu diskusi dan penjelasan dosen juga terbatas.
“Beda dengan offline yang tatap muka. Kita kalau nggak paham itu kan bisa bertanya langsung, kalau di Zoom sulit karena waktunya banyak diambil oleh yang presentasi,” katanya kepada ARENA, Senin (16/12) di bilangan Sapen.
Zaky menjelaskan bahwa perkuliahan daring mulai sering dilakukan pasca Ujian Tengah Semester (UTS). Metode ini diterapkan sekitar lima hingga tujuh kali pertemuan, atau mencapai 30–50 persen dari total perkuliahan.
Ia juga menceritakan dalam kontrak perkuliahan tidak pernah dibahas mengenai pelaksanaan perkuliahan via daring. Di sisi lain, mahasiswa juga tidak mengetahui adanya regulasi yang mengatur pembelajaran daring. Hal tersebut membuat mahasiswa tidak melaporkan hal ini kepada pihak fakultas.
“Temanku ada kontrak belajar yang membahas Zoom. Makanya aku pikir ‘kok di dosen ini tidak ada’ padahal situasinya saat ini tidak harus Zoom kan,” katanya.
Selain itu, Raden Faris Muntasir, mahasiswa AFI lainnya, menceritakan pemberitahuan perkuliahan daring yang sering disampaikan mendadak saat jam mata kuliah berlangsung. Kondisi ini merugikan mahasiswa yang jarak tempat tinggalnya jauh dari kampus.
Ia berharap pihak kampus segera menyusun regulasi perkuliahan daring. Pasalnya, tanpa aturan yang jelas, dosen berpotensi menjalankan kuliah daring secara sepihak tanpa memperhatikan kondisi mahasiswanya.
“Pemberitahuannya sering mendadak. Kami sudah datang ke kampus karena jadwalnya tatap muka, tapi tiba-tiba diumumkan daring,” ungkapnya kepada ARENA, Selasa (17/12) di Joglo Sorowajan.
Tidak hanya itu, menurut Fariz, dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal mestinya berbanding lurus dengan kualitas metode pembelajaran yang diterima mahasiswa. Pasalnya, sistem pembelajaran yang optimal merupakan hak dasar setiap mahasiswa.
“Masa UKT udah naik dan gak bisa banding, eh dosennya seenaknya. Itu miris yah,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Novian Widiadharma, Kaprodi AFI, menyampaikan hingga kini belum terdapat regulasi resmi yang mengatur batas maksimal maupun minimal pelaksanaan pembelajaran daring. Meski demikian, pihaknya telah mengingatkan para dosen agar tidak secara terus-menerus menyelenggarakan perkuliahan daring.
Lebih lanjut, Novian mengaku rutin mengadakan evaluasi di akhir semester dan menegur dosen yang intensif menyelenggarakan perkuliah daring. Meski begitu, ia tetap memberikan kebebasan kepada setiap dosen untuk menentukan media pembelajaran sesuai target dan capaian pembelajaran yang ditetapkan dosen.
“Kuncinya itu di minggu pertama perkuliahan. Dosen harus menjelaskan capaian pembelajaran dan aturan yang disepakati sejak awal,” katanya pada ARENA di ruangannya, Jumat (19/12).
Reporter Muh Alif Irghiansya (magang) | Redaktur Ridwan Maulana | Ilustrator Aileen Nazla Tiffany (magang)