Lima bulan untuk orang yang tidak bersalah itu sangat jahat sekali, karena murni tidak bersalah. Dan semua saksi ahli yang dihadirkan mengatakan kalau itu bukan kriminal. Apalagi judulnya adalah konsolidasi, hanya flayer. Tidak ada hubungannya dengan kerusuhan.
Lpmarena.com–Bus mendarat tepat di depan Pengadilan Negeri (PN) Magelang, sebelum akhirnya saya dan rombongan dari Yogyakarta gagal menjemput tahanan politik dari jadwal seharusnya, yaitu 30 April 2026. Pasalnya, persidangan baru digelar pada Senin (04/05). Siang itu, ketika saya menengok kanan kiri, jalanan dan pelataran gedung telah dipenuhi puluhan aparat. Mereka mengawasi lalu lalang saya dan rombongan saat melangkahkan kaki ke pintu pagar yang terbuka setengah.
Saat memasuki lobi yang berada di samping Gedung Pengadilan, petugas pengadilan membariskan saya dan rombongan untuk diperiksa satu persatu. Kami diminta memperlihatkan kartu identitas dan tas yang saya bawa pun tidak luput dari penggeledahan.
Setelah lolos pemeriksaan, satu orang dari rombongan dihentikan paksa oleh petugas karena membawa bendera. Petugas menyuruh satu orang dari rombongan supaya keluar karena dianggap membahayakan. Namun, satu orang dari rombongan itu menolak keluar lantaran tak ada kaitannya dengan hal yang membahayakan.
“Lihat saja sendiri kalau tidak percaya,” ujarnya lalu disambut uluran tangan kawannya dengan membentangkan bendera.
Kemudian saya dan rombongan dari Yogyakarta menemui rombongan solidaritas lain yang datang dari berbagai daerah, mulai dari Solo, Klaten, hingga Jakarta. Mereka telah menunggu di luar ruangan sejak lebih awal sebagai bentuk dukungan terhadap tiga tahanan politik Magelang. Namun, meski sudah datang lebih awal, mereka tetap tidak bisa masuk ke ruang sidang utama.
Sekitar sepuluh menit kemudian, Sana Ulaili, koordinator rombongan dari Yogyakarta, mendatangi saya. Ia memberi kabar hanya dua orang yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Dengan berat hati, ia lebih memprioritaskan pers mahasiswa (persma) agar bisa memantau, mengikuti persidangan, dan melakukan reportase.
Namun, petugas pengadilan justru merubah regulasi peserta yang dapat hadir di ruang sidang utama secepat kilat. Dua orang perwakilan persma yang tadinya diperbolehkan masuk guna mengikuti persidangan tiba-tiba dilarang.
Sana kemudian kembali melakukan negosiasi dengan petugas pengadilan, sehingga diputuskan hanya satu orang perwakilan dari persma yang diperbolehkan masuk. Ditunjuklah satu orang dari BPMF Pijar UGM, meski menurut kesaksiannya, tak bisa sampai ke ruang sidang utama.
“Dari awal, pengadilan hanya memberikan kapasitas ruang sidang untuk 30 orang. Acara persidangan ini sengaja dibatasi,” katanya.
Perwakilan BPMF Pijar, mengatakan pembatasan akses sudah disampaikan oleh salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebelum sampai di depan ruang sidang. Sehingga perwakilan BPMF Pijar itu hanya bisa sampai di ruang tunggu terpisah yang dijadikan area steril oleh pengadilan.
Di ruangan tunggu tersebut, menurut perwakilan BPMF Pijar, dijaga ketat oleh polisi dan petugas pengadilan yang jika dihitung ada sekitar 15 orang. Sesudahnya, ia berusaha mengabadikan situasi yang terjadi di ruangan dengan mengambil foto dan vidio. Namun, hal itu dilarang dan kamera yang digunakan diambil paksa oleh petugas pengadilan.
“Kita sebagai jurnalis tidak dianggap sebagai jurnalis. Karena kita gak bisa ngambil foto, gak bisa ngambil video. Kita gak bisa melihat maupun merekam atau menulisnya,” ucapnya.
Begitupun yang dialami Sulistiyo Ningsih, ibu dari terdakwa Enril. Ia sempat terhalang untuk bisa masuk ke ruang sidang. Namun, setelah melakukan negosiasi dengan petugas pengadilan, Sulis akhirnya bisa masuk untuk membersamai putranya.
“Saya bisa masuk karena saya memang disisakan oleh teman-teman. ‘Untuk orang tua Enril’ gitu. Jadi mereka memang menyisakan satu kursi,” jelasnya.
Ia juga menceritakan sempat memaksa hakim agar tidak boleh ada orang tidak dikenal atau intel masuk ke ruang sidang, lalu hakim menyepakatinya. Namun, selama proses persidangan berlangsung, ia mengamati banyak orang tidak dikenal menempati banyak kursi. Hal itu membuat orang diluar tidak bisa masuk. Bahkan, kursi yang ditempati sangat strategis, sehingga menjadi lebih leluasa untuk mengendalikan dan melakukan sesuatu.
“Pada kenyataannya ada intel-intel di sana (ruang sidang, Red.). Mereka arogan, disuruh geser dikit gak mau,” tuturnya saat mengingat kembali persidangan yang telah usai.
Sulis menilai PN Magelang paranoia ketika mendengar forum massa solidaritas dari berbagai daerah bakal datang ke persidangan. Itu bisa dilihat dalam banyak hal yang dilakukan pengadilan. Seperti pengadilan mulai menurunkan puluhan aparat guna memperketat akses, pembatasan kursi peserta sidang, hingga kaca ruang sidang ditutup dengan mika.
Padahal, menurutnya, massa solidaritas hanya ingin mengawal proses persidangan secara langsung. Hal itu merupakan bentuk solidaritas massa pro demokrasi guna menguatkan terdakwa dan keluarga.
“Kita gak ngapa-ngapain, kita cuma mau ngomong. Tapi tiba-tiba dikasih tralis, dikasih pagar, Itu kan sangat parno,” tegasnya.
Ach. Nurul Luthfi, kuasa hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta, menilai pembatasan akses ruang sidang menunjukkan kekhawatiran berlebih dari pihak pengadilan terhadap kemungkinan munculnya kerusuhan. Padahal, persidangan yang dilaksanakan merupakan sidang terbuka untuk umum yang secara hukum dapat dihadiri masyarakat.
Prinsip itu bahkan ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang menyebut hakim wajib membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwa anak-anak.
“Ketakutannya ke mana-mana. Hakim bilang, ‘takut mengganggu persidangan, karena ini adalah persidangan yang sangat terhormat dan sebagainya’,” ujar Luthfi menirukan jawaban hakim.
Padahal, sejauh persidangan berlangsung, ia menegaskan tidak ada satupun pengunjung yang membuat kegaduhan di ruang sidang. Bagi Luthfi, alasan menjaga ketertiban tidak dapat dijadikan dalih untuk membatasi akses publik secara berlebihan.
Keterbukaan persidangan, menurutnya, merupakan prinsip penting dalam hukum acara pidana agar proses peradilan dapat diawasi masyarakat secara langsung. Bahkan, Pasal 153 ayat (4) KUHAP menegaskan, apabila ketentuan sidang terbuka untuk umum tidak dipenuhi, putusan dapat batal demi hukum.
“Ngapain juga sebenarnya PN takut ketika ada pengunjung yang mau melihat langsung. Padahal pengunjung tidak melakukan apapun,” katanya.
Keluarga Kecewa Putusan Vonis Hakim
Menurut Luthfi, situasi di dalam persidangan yang berlangsung justru lebih pelik. Sebelum palu putusan diketuk, hakim justru mengabaikan mentah-mentah keterangan saksi maupun fakta-fakta yang diberikan kuasa hukum. Dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang menyatakan terdakwa mengajak dan menghasut untuk melakukan aksi.
Tim kuasa hukum juga menghadirkan delapan ahli dari berbagai bidang. Mulai dari ahli hukum konstitusi dan demokrasi Bivitri Susanti, ahli pidana Ahmad Sofian, ahli HAM Eko Riyadi, ahli sosiologi Andreas Budi Widyanta, ahli semiotika Puji Riyanto, ahli psikologi Dewi Handayani, hingga ahli komunikasi Masduki. Namun, seluruh keterangan para ahli sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya.
“Mereka (hakim, Red.) dalam memandang ini tidak punya perspektif hak asasi manusia. Kenapa? Karena kalau dilihat dari pertimbangannya justru mereka sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dari persidangannya,” kata Lutfi saat ditemui di depan rumah Enril.
Bahkan, saat palu putusan diketuk, majelis hakim kemudian menyatakan para terdakwa, Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro dianggap bersalah karena dinilai memenuhi unsur dakwaan jaksa, yakni Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum dengan Kekerasan. Atas dasar itu, ketiganya dijatuhi vonis lima bulan penjara.

Luthfi melanjutkan, perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana, melainkan sarat dengan dimensi politik. Secara jelas, tindakan terdakwa merupakan bagian dari penggunaan hak politik warga negara. Begitupun aktivitas yang dilakukan terdakwa berangkat dari kepedulian terhadap sesama, bukan tindakan kriminal sebagaimana dakwaan hakim.
“Waktu itu mereka mau melakukan aksi dan konsolidasi dengan adanya rasa kemanusiaan, karena Ojol Affan terlindas,” ujarnya dengan nada serius.
Selama persidangan, Sulis menganggap bahwa persoalan kasus anaknya bukan perihal ringan atau beratnya hukuman. Dasar putusan itu, menurutnya, sulit diterima akal sehat. Ia merasa tak pernah ada satupun bukti yang benar-benar menunjukkan anaknya melakukan tindak pidana.
“Keputusan lima bulan itu sangat tidak adil. Bukan hanya tidak adil, tapi tidak ada keadilan sedikitpun di dalamnya. Menghukum orang yang tidak bersalah itu sangat jahat,” ujar Sulis.
Ia menganggap, aktivitas yang dilakukan putranya merupakan hanya bentuk ekspresi wajar. Sehingga, apa yang yang dipersoalkan dan diputuskan oleh hakim merupakan sesuatu yang keliru.
Sulis menganggap para hakim luput mempertimbangkan perkara para terdakwa. Pasalnya, kerusuhan yang terjadi tidak pernah benar-benar berkaitan dengan ajakan serupa sebagaimana dituduhkan. Begitupun hubungan sebab-akibat yang menjadi dasar dakwaan tidak pernah dapat dibuktikan.
Ia juga menyinggung istilah “ACAB” yang sempat dipersoalkan oleh hakim. Padahal, menurut keterangan ahli yang didatangkan kuasa hukum, istilah “ACAB” bukan bentuk penghinaan terhadap aparat.
“Bahkan digunakan secara luas, bukan untuk menghina siapapun,” tutur Sulis saat ditemui di depan Gedung Pengadilan.
Dengan berbagai fakta dan kesaksian para ahli tersebut, Sulis mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa.
Jauh sebelum sidang putusan, terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak awal persidangan. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan para terdakwa masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani pendidikan. Namun, hakim baru memberikan keputusan menjelang akhir persidangan dan menolak permohonan.
“Alasannya karena persidangan sudah mendekati akhir. Padahal kami sudah ajukan sejak awal. Ini menunjukkan sikap yang formalistik dan tidak berpihak pada terdakwa,” kata Luthfi.

Seusai persidangan, aparat semakin memperketat penjagaan dengan menutup hampir seluruh akses di sekitar Gedung Pengadilan. Barikade dibentuk di berbagai titik. Di tengah situasi itu, sebagian massa solidaritas memilih bertahan sambil melakukan aksi, sementara yang lain berusaha mencari celah untuk bisa masuk mendekati terdakwa yang akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Di saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus memaksa untuk langsung membawa terdakwa ke penjara, Sulis berupaya mendesak JPU agar memberi sedikit waktu bagi anaknya untuk berbicara dengan keluarga dan massa solidaritas.
Negosiasi berlangsung dengan alot. Sulis dan massa solidaritas berkali-kali meminta agar terdakwa diberi kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan perasaannya di hadapan massa yang datang mendukung. Demi mendapatkan ruang itu, Sulis mengaku harus berteriak langsung di hadapan aparat dan pihak kejaksaan.
“Saya bilang, ‘kasih mereka (terdakwa, Red.) waktu’. Saya benar-benar teriak di depan mereka (JPU, Red.). Mereka tahu saya ibunya, jadi tidak berani bersikap kasar,” tuturnya dengan nada kesal.
Reporter Khirza Ashrof | Redaktur Ridwan Maulana