Lpmarena.com, Penghapusan Kurikulum 2013 dan berlakunya kembali kurikulum 2006 membuat pro dan kontra di kalangan pelajar dan masyarakat. Sebagian besar menyetujui kebijakan tersebut, karena K 2013 belum siap diterapkan di Indonesia. UIN Sunan Kalijaga jurusan PGMI fakultas Ilmu Tarbiyah dan Kegurun mengadakan seminar dengan tema “Pro Kontra Kurikulum 2013,” agar mahasiswa mengetahui berita terupdate soal kebijakan pendidikan. Semiar diisi oleh Djohar Hatta dan Istiningsih.
Djohar Hatta menjelaskan bahwa sejak dikeluarkanya peraturan kurikulum 2013 banyak lembaga pendidikan kesulitan menerapkan karena terbatasnya SDA dan sarana prasarana. Jika dilihat K2013 mempunyai tujuan yang bagus untuk pendidikan Indonesia. “Kurangnya riset dan penerapan kurikulum 2013 yang terlalu buru-buru, membuat kurikulum 2013 diberhentikan sementara,” ucap Djohar Hatta.
Sebagian masyarakat menyetujui penerapan K2013. Namun lebih banyak masyarakat, khususnya yang tinggal di pedesaan mengalami kesulitan untuk menerapkan K2013. Menurut riset yang dilakukan Djohar Hatta pro-kontra K2013 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pro
– Berguna untuk masa depan karena misinnya menjadikan anak cerdas berkarakter mulia
– Mengajak siswa untuk melakukan observasi, analisis, inovasi, dan berani mengemukakan pendapat
– Di dorong untuk kreatif dan inovatif
– Mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan
– Dapat mengikuti perkembangan zaman
Kontra
– Keragaman dan ketidaksiapan guru
– Keterbatasannya waktu dan memberlakuan yang terburu-buru
– Materi tematik yang membingungkan dan kurang fokus
– Buku paket K2013 yang terbatas
– Sarana prasarana tidak memadai
Lanjut Djohar,banyaknya alasan di atas, akhirnya pada tanggal 12 Desember 2014 pemerintah mengeluarkan Permen (Peraturan Pemerintah) 160. Peratuaran ini sebagai solusi mengatur pemberlakuan kurikulum 2006 dan 2014 secara bersamaan. Selama pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru, kedua kurikulum ini masih berlaku. Permen 160 semoga menjadi solusi sementara atas pro-kontra K2013. (Lisa Masruroh)
Editor : Ulfatul Fikriyah