Home KANCAH Apa Kabar UKT?

Apa Kabar UKT?

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Oleh Willy Vebriandy*

Beberapa waktu lalu, tepatnya ketika prosesi Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (OPAK) UIN Sunan Kalijaga tahun 2016, saya merasakan ada atmosfer yang lain dari biasanya. Jika biasanya OPAK lebih banyak diwarnai oleh Orasi Kebangsaan, menyanyikan lagu Darah Juang, atau ‘bentak-bentakan’ panitia kepada peserta. Tahun ini ada warna baru dalam OPAK, warna baru ini berupa adanya semacam gagasan untuk mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Setidaknya Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam, dan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya adalah beberapa fakultas yang secara terbuka menyuarakan UKT.[1]

Saya pribadi sangat mengapresiasi kondisi ini. Saya merasakan semangat gerakan mahasiswa UIN bangkit kembali dalam OPAK. Setelah sekian lama mahasiswa UIN seperti terdiam menyikapi UKT, tahun ini melalui forum OPAK suara lantang penyikapan UKT kembali terdengar.

Menurut saya, kebijakan UKT yang diberlakukan sejak tahun 2013 ini memang harus disikapi secara serius bahkan kalau bisa ditolak oleh mahasiswa. Hal itu karena dalam UKT terdapat permasalahan secara konsep maupun praktik. Di hampir seluruh kampus yang memberlakukan UKT, sebagian besar mahasiswannya merespon UKT dengan kritikan dan penolakan. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dua kampus yang beberapa waktu lalu mahasiswanya melakukan aksi mempermasalahkan UKT.[2]Fakta ini menunjukan bahwa memang ada sesuatu yang keliru dari UKT sehingga disikapi sedemikian rupa oleh mahasiswa.

Sepengetahuan saya, UKT muncul pertama kali melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) yang disahkan tahun 2012 lalu. Dalam pasal 88 dan 98 UU PT, pemerintah diamanatkan mengalokasikan dana bantuan operasional perguruan tinggi paling sedikit 30% (Pasal 98, ayat 6). Menetapkan satuan biaya perkuliahan secara periodik di perguruan tinggi (Pasal 88, ayat 1). Menentukan satuan biaya operasional perguruan tinggi yang ditanggung mahasiswa (Pasal 88, ayat 3). Dan membuat ketentuan lebih lanjut terkait ketiga hal tersebut (Pasal 88, ayat 5).

Permendikbud No. 55 Tahun 2013 adalah ketetapan pemerintah yang dibuat untuk menjalankan amanat UU diatas. Peraturan ini memuat aturan terkait pembiayaan perkuliahan di perguruan tinggi, yang bentuknya adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), BKT dan UKT. BOPTN adalah dana bantuan pemerintah untuk operasional perguruan tinggi yang bersumber dari APBN. BKT ialah biaya keseluruhan operasional tiap mahasiswa dalam satu semester di perguruan tinggi negeri. Sedangkan UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung tiap mahasiswa berdasar kemampuan ekonominya.

Dalam draft Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pada bagian pertimbangan, poin (2) dikatakan, “Bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, perlu menetapkan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.” Dari apa yang tertulis tersebut, pemerintah berusaha menunjukan kepada kita bahwa semangat awal pembentukan UKT adalah untuk meringankan beban pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi. Semangat ini diperkuat dalam Konferensi Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang UKT Tanggal 27 Mei 2013. Dalam forum ini, pihak pemerintah mengatakan, bahwa prinsip penetapan BOPTN, BKT dan UKT adalah beban biaya yang di tanggung oleh mahasiswa, di usahakan menurun dari tahun ke tahun dengan menaikan BOPTN serta mendasari beban biaya untuk saling menopang, si kaya menopang biaya kuliah si miskin (Afirmasi).[3]

Rumus penghitungan UKT adalah BKT dikurangi (-) BOPTN sama dengan (=) UKT. Besaran bantuan BOPTN hanya menutupi sebagian dari total biaya dalam BKT. Jumlah biaya yang tidak tertutupi oleh BOPTN ini yang kemudian menjadi UKT dan dibebankan kepada mahasiswa untuk dibayarkan. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi Nomor 272/E.1/KU/2013 Tentang UKT, golongan UKT di kampus dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikelompokkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa yang dibagi menjadi lima golongan. Golongan pertama adalah golongan UKT bagi masyarakat tidak mampu, yang mendapat UKT sebesar Rp. 0,- s.d. Rp. 500.000,-. Golongan kedua mendapat beban UKT antara Rp. 500.000,- s.d. Rp. 1.000.000,-. Golongan tiga sampai dengan lima, mendapat beban UKT diatas golongan kedua tersebut sesuai kebutuhan studi dan kemampuan ekonomi mahasiswa.[4]

Sedangkan untuk kampus dibawah naungan Kementerian Agama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 124 Tahun 2015 Tentang UKT, disebutkan bahwa UKT bagi kampus agama negeri terbagi menjadi tiga golongan. Namun untuk tahun 2016 ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 289 Tahun 2016 Tentang UKT, golongan UKT terbagi menjadi lima golongan berdasar kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Penetapan mahasiswa masuk kedalam satu golongan tertentu ditentukan oleh Rektor atau kampus itu sendiri.[5]

Pelaksanaan UKT di UIN sendiri kerap menemui masalah. Tahun 2015 lalu, ratusan mahasiswa baru UIN mengajukan revisi terkait penggolongan UKT yang tidak tepat sasaran. Banyak ditemui di lapangan, ada mahasiswa yang pendapatan orang tuanya per-bulan di bawah Rp. 250.000, namun ditempatkan dalam golongan III, dengan beban biaya yang ditanggung sebesar Rp. 1.000.000 – Rp. 3.000.000. Ada pula mahasiswa yang pendapatan per-bulan orang tuanya diatas Rp. 5.000.000 justru dimasukan dalam UKT golongan I. Kasus ini tidak hanya terjadi di UIN, melainkan terjadi pula dibanyak kampus yang menggunakan UKT.

Ditahun 2016 ini, belum ada kabar terkait apakah UKT bermasalah secara teknis di UIN. Walau begitu tidak ada jaminan bahwa UKT tahun ini tidak akan bermasalah seperti pada tahun 2015 lalu. Bagi sebagian orang, permasalahan yang kerap ditemui dalam pelaksanaan UKT dianggap sebagai masalah teknis belaka. Orang-orang ini berpendapat bahwa pada dasarnya UKT baik, namun pelaksanaannya saja yang bermasalah, sehingga niatan baik tersebut tidak terlaksana. Bagi saya pendapat seperti ini keliru. Dalam pandangan saya UKT sudah bermasalah sejak dibuat, setidaknya ada dua alasan mengapa UKT bermasalah. Pertama, dengan adanya UKT peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan diminimalisir. Dalam draft Permendikbud No. 55 Tahun 2013 dan pernyataan pemerintah dalam Konferensi Pers, dikatakan bahwa pemberlakuan UKT didasari niat untuk meringankan beban mahasiswa, dan untuk niatan tolong menolong melalui logika subsidi silang—si kaya menolong yang miskin. Disini letak permasalahannya, logika subsidi silang yang menjadi dasar UKT bagi saya keliru, mengapa? Karena logika ini mengaburkan peran dan fungsi negara dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan harusnya ditanggung negara bukan masyarakat. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan tujuan negara ini didirikan adalah guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 juga menegaskan kembali hal itu. Pasal 31 ayat (1) berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sedangkan ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal di 31 UUD 1945 juga diperjelas oleh putusan Mahkamah Konstitusi No 012/PUU-III/2005, yang berbunyi;

“Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang lebih fundamental, sebab salah satu tujuan didirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dalam aliena keempat yang berbunyi, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa . . .”

Dengan demikian, salah satu kewajiban tersebut melekat pada eksistensi negara dalam arti bahwa justru untuk mencerdaskan kehidupan bangsalah maka negara Indonesia terbentuk. Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tinggi hanya sebatas kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Karena demikian pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia, menyebabkan pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai hak warga negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara. Agar kewajiban warga negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945, pasal 21 ayat (2), mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya.”[6]

Pasal 31 UUD 1945 dan putusan MK diatas sangat jelas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, baik pada sistem maupun pembiayaan pendidikan tersebut. Terselenggaranya pendidikan merupakan wujud eksistensi negara. Kondisi ini membuat prinsip moralis tentang subsidi silang UKT harusnya tidak berlaku. Orang miskin dan kaya memiliki hak yang sama dalam memeroleh pendidikan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Selain itu payung hukum UKT adalah UU PT yang embrio awalnya adalah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), dimana pada tahun 2010 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.  Dalam UU BHP sangat kental nuansa Liberalisasi Pendidikan di dalamnya. Liberalisasi Pendidikan sendiri saya maknai sebagai suatu kondisi dimana peran negara diminimalisir bahkan dihilangkan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Nuansa Liberalisasi Pendidikan dalam UU BHP ini salah satunya terlihat pada pasal 41 ayat (2) yang berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat memberikan bantuan sumber daya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.” Kata ‘dapat’ dalam ayat tersebut ditafsirkan banyak orang sebagai pilihan bukan kewajiban. Pemerintah dapat membiayai pendidikan bila pemerintah mau, bila pemerintah tidak mau tidak ada persoalan. Disinilah bentuk terselubung dari Liberalisasi Pendidikan dalam UU BHP. Pendidikan yang harusnya menjadi tanggung pemerintah, sedikit demi sedikit mulai dikaburkan hingga membuat tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah. Karena payung hukum UKT adalah UU PT yang notabennya bentuk lain dari UU BHP, maka pemberlakuan UKT pun pantas ditolak melihat substansi UU BHP yang memang telah bermasalah sejak awalnya.

Kedua, dengan adanya UKT semakin memperkuat konstruksi berpikir masyarakat bahwa Pendidikan adalah sesuatu yang berbayar. Sejak zaman Orde Baru hingga saat ini, masyarakat selalu dipaksa untuk menerima kenyataan bahwa pendidikan adalah sesuatu yang tidak gratis. Sebagai contoh, dalam UU PT pasal 84 ayat (1) dikatakan, “masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi.” Walaupun dalam ayat tersebut termuat kata ‘dapat’ yang bila menggunakan tafsiran MK dalam putusan pencabutan UU BHP,  bermakna sebagai pilihan bukan kewajiban, dalam realitasnya masyarakat justru berkewajiban untuk membiayai pendidikan tinggi. UKT adalah contoh kongkrit hal ini, menurut saya dalam pendidikan tidak perlu lagi ada pungutan kepada masyarakat. Masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak. Bukankah oleh pemerintah hasil pajak selalu digembar-gemborkan akan disalurkan dalam pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur? Lalu mengapa masyarakat masih harus membayar biaya kuliah? Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan saya kira bukan dalam bentuk membayar UKT, tapi dengan membayar pajak.

Kedua alasan ini bagi saya cukup untuk dijadikan alasan untukmenyikapi UKT, karena bukan hanya secara praktik di lapangan yang menemui masalah, namun secara konsep pun UKT sudah bermasalah. UKT tidak lebih sebagai model terbaru dari Liberalisasi Pendidikan di Indonesia.

Melihat realitas diatas, awalnya saya berpikir OPAK akan menjadi titik tolak gerakan mahasiswa UIN dalam menyikapi UKT. Saya sempat berharap gerakan mahasiswa yang menyuarakan UKT tahun ini akan jauh lebih baik dibanding tahun 2015 lalu. Namun sayang, setelah hampir satu bulan berlangsungnya OPAK, kajian maupun aksi yang untuk menyikapi UKT belum terdengar lagi. Semangat berapi-apidalam menyuarakan UKT ketika OPAK, hanya berhenti pada taraf retorika.

Terus terang saya tidak mengerti penyebabnya, apakah karena lupa, atau karena menganggap UKT sebagai isu yang kurang ‘seksi’ dibanding isu Pemilihan Rektor, Radikalisme Agama, atau Agraria, saya juga tidak tahu. Saya sendiri agak heran, mengapa ada mahasiswa yang bisa sangat keras bersuara menyikapi pemilihan Rektor, tapi justru diam dalam menyikapi UKT. Menurut saya, UKT adalah isu yang tidak kalah penting dengan berbagai isu kerakyatan lainnya. Bukan maksud saya untuk mempermasalahkan bila ada mahasiswa yang justru fokus pada isu diluar UKT, namun akan kurang bijak pula bila isu UKT yang ada didepan mata dan dirasakan oleh seluruh mahasiswa justru dikesampingkan dan dibiarkan bergulir tanpa ada pengawalan.Menyikapi UKT sama pentingnya ketika kita menyikapi fenomena Radikalisme Agama atau Agraria yang hari ini sedang marak terjadi.

Terlepas dari persoalan diatas, saya pikir gerakan mahasiswa di UIN tidak bisa mendiamkan UKT yang banyak menuai masalah. Segala cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan harus dilakukan. Kajian lebih mendalam untuk membedah UKT secara komprehensif harus dilakukan sesegera mungkin. Kajian ini akan berguna untuk menunjukan berbagai kecacatan secara konsep maupun praktik dalam UKT. Selain itu, pembangunan konsolidasi seluruh elemen mahasiswa dalam menyikapi UKT juga harus dibentuk. Sebab penyikapan UKT tidak akan menuai hasil yang memuaskan  bila yang menyuarakan UKT hanya segelintir mahasiswa saja. Untuk itu pembentukan front bersama dalam menyuarakan UKT di UIN sangat penting untuk dilakukan.

 

Catatan Kaki

[1] Opak UIN Tolak UKT

[2] Unsoed menjadi kampus yang paling vokal mengawal penerapan sistem Uang Kuliah Tunggal. Sejak awal diberlakukanya sistem UKT, mahasiswa Unsoed sudah mulai bergerak melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan UKT di kampusnya. Hal ini dilakukan jauh sebelum mahasiswa dikampus-kampus lain massif menyuarakan perihal UKT. Mahasiswa Unsoed yang tergabung dalam gerakan Soedirman Melawan membentuk tim riset yang bertugas melakukan analisa secara mendalam perihal permasalahan keuangan dikampus. Menurut hasil riset, secara umum ada dua persoalan dalam pembiayaan perkuliahan di Unsoed. Pertama, UKT, kedua, Sumbangan Pembangunan Infrastruktur (SPI). Mahasiswa Unsoed mempersoalkan adanya dua kebijakan dalam pembiayaan perkuliahan di Unsoed, yaitu UKT dan Sumbangan Pembangunan Infrastruktur (SPI). Harusnya dengan adanya UKT, hal itu menghapus berbagai sumbangan lain dalam bentuk apapun, namun yang terjadi di Unsoed justru mahasiswa masih tetap dibebankan membayar SPI. Alhasil biaya kuliah menjadi melambung tinggi. Secara teknis dilapangan, apa yang terjadi di Unsoed mengenai UKT tidak berbeda jauh dengan yang ada di kampus lain. Permasalahan masih berkutat pada wilayah penggolongan, unit cost, tidak dilibatkannya mahasiswa dalam perumusan UKT, hingga tidak transparannya perhitungan BKT dan alokasi anggaran BOPTN oleh Rektorat. Gerakan mahasiswa Unsoed terus bergulir dari tahun 2013 hingga tahun 2016 ini, terakhir mahasiswa Unsoed bergerak merespons Surat Keputusan Rektor No. 491/UN23/KM.02/2016 Tentang Uang Pangkal 2016. SK ini dinilai memberatkan mahasiswa karena masih adanya ketentuan pembayaran SPI. Tentu saja ini bertolak belakang dengan semangat hadirnya UKT sejak awal yang ingin meminimalisir pungutan liar di kampus. Hingga detik ini gerakan mahasiswa Soedirman Melawan masih terus bergerak mengawal UKT di Unsoed. Dinamika di Unsoed juga terjadi di UGM. Ribuan mahasiswa UGM bergerak pada tanggal 2 Mei 2016 lalu menolak UKT. Gerakan ini adalah bentuk protes mahasiswa yang mengganggap dengan adanya UKT makin membuat biaya kuliah melambung tinggi. Dari tahun ke tahun biaya kuliah dipandang semakin meninggi, padahal BOPTN tiap tahun juga meningkat. Secara umum permasalahan seputar UKT di UGM hampir serupa dengan yang ada di Unsoed. Berbeda dengan mahasiswa Unsoed yang masih terus bergerak hingga detik ini, di UGM gerakan mahasiswa justru meredup. Pasca gerakan 2 Mei, tidak ada lagi gerakan-gerakan yang massif dilakukan mahasiswa dalam menyikapi UKT.

[3]Bahan Konferensi Pers KementerianPendidikan dan Kebudayaan tentang UKT tanggal 27 Mei 2013.

[4] Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 272/E.1/KU/2013 Tentang Uang Kuliah Tunggal.

[5]Surat Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 289 Tahun 2016 Tentang UKT

[6]Lengkapnya silahkan baca Putusan Mahkamah Konstitusi No 012/PUU-III/2005

 

Daftar Pustaka

  1. Bahan Konferensi Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang UKT tanggal 27 Mei 2013.
  2. com/2016/08/19/opak-uin-tolak-ukt
  3. Permendikbud No. 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi No 012/PUU-III/2005
  5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 272/E.1/KU/2013 Tentang Uang Kuliah Tunggal
  6. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 289 Tahun 2016 Tentang UKT
  7. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi
  8. UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

*Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suka