Home BERITA Kualitas dan Susunan Kepengurusan LKS Tripartit DIY Rugikan Buruh

Kualitas dan Susunan Kepengurusan LKS Tripartit DIY Rugikan Buruh

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com- Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit idealnya dibentuk untuk menjadi forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. LKS Tripartit memberikan masukan, saran, dan fekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan. Namun, LKS Tripartit di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mampu mewadahi hal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Irsad Ade Irawan, seusai sidang perdana gugatan terhadap Gubernur terkait pembentukan LKS Tripartit DIY masa bakti 2017-2019. Perintah pembentukan LKS Tripartit terbaru  terlampir dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 29/kep/2017.

Irsad menjelaskan, yang menjadi kerugian DPD K.SPSI, pihaknya tidak cukup terwakili secara operasional sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 21 Tahun 2001.

Hal itu dibuktikan, ketika pihaknya memperlajari verifikasi yang dilakukan LKS Tripartit, ada kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan. Seperti bermasalah di kualitas kerja dan susunan kepengurusan. “Kualitasnya sangat buruk, karena sampai hari ini kami tidak melihat adanya kebijakan ketenagakerjaan,” ujar Irsad, Kamis (7/9) di PTUN Yogyakarta .

Menurut penuturan dari anggota DPD K.SPSI yang masuk dalam susunan kepengurusan, LKS Tripartit hanya sekedar membahas PHK paling banyak sepuluh orang, yang masalah ini seharusnya bisa diselesaikan oleh serikat pekerja perusahaan. Ditambah pula, LKS Tripartit tidak membicarakan hal-hal atau isu-isu yang signifikan dan strategis.

“Misalnya Perda perlindungan ketenagakerjaan, tentang upah minimum sektoral, bagaimana menjadi hak perumahan bagi buruh, meningkatkan kesejahteraan buruh. Intinya memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan,” kata Irsad.

Masalah lainnya ada di struktur kepengurusan LKS Tripartit yang hanya dimonopoli oleh serikat pekerja tertentu. Hal ini berdampak kurang terakomodirnya masalah-masalah yang timbul dari kalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Di DPD K.SPSI yang merupakan konfederasi yang memiliki anggota dengan jumlah besar di Yogyakarta, hanya diwakilkan oleh dua orang yang masuk kepengurusan dan tidak masuk dalam badan pekerja. “Kebanyakan LKS Tripartit hanya diisi oleh serikat-serikat pekerja yang jarang berkomunikasi dengan serikat-serikat buruh lainnya.”

DPD K.SPSI pun jarang menerima undangan untuk terlibat dalam agenda-agenda diskusi yang menyangkut nasib buruh dan masalah keistimewaan Yogyakarta pada khususnya. Masalah keistimewaan tersebut Irsad jelaskan dalam tiga poin. Pertama, DIY merupakan provinsi yang paling miskin se-Jawa, nomor tiga di Indonesia. Kedua, tingkat ketimpangan ekonomi di Yogyakarta merupakan ketimpangan tertinggi di Indonesia. Ketiga, pemerintah gagal mewujudkan hak atas perumahan bagi rakyat atau buruh pada khususnya.

Untuk ke depan, Irsad berharap majelis hakim mengabulkan gugatan yang telah diajukan ke PTUN DIY tersebut. Untuk pemerintah, setelah dibatalkan, lebih membuka masalah-masalah keterwakilan dan masalah-masalah demokrasi. Sehingga setiap elemen tripartit bisa memberikan masukan, pendapat, dan saran kepada gubernur untuk mengatasi prestasi-prestasi keistimewaan yang masih mengikat Jogja, seperti masalah kemiskinan dan ketimpangan.

Reporter: Isma Swastiningrum

Redaktur: Wulan