Home KANCAH Pendidikan Kita: Mahal dan Serba Tuntutan Industri

Pendidikan Kita: Mahal dan Serba Tuntutan Industri

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Published on May 14, 2019

Oleh: Abdul Qoni’ Akmaludin*

Bulan ini merupakan waktu yang membahagiakan calon mahasiswa baru. Status mahasiswa yang sejak dulu mereka dambakan sebentar lagi akan lekat. Menenteng thootbag dengan baju pilihan sendiri, bisa berjumpa dengan kawan dari pelbagai macam daerah, seraya memupuk harapan suatu saat nanti akan menjadi manusia yang bermartabat.

Namun, keceriaan tersebut tidak dapat dirasakan semua orang. Pasalanya, untuk menyandang status mahasiswa membutuhkan modal yang cukup lumayan, seperti, biaya semesteran, kos-kosan, makan, dan buku. Belum lagi, setiap tahun biaya pendidikan yang ditetapkan kampus terus naik. Hal tersebut dapat dilihat dalam daftar uang kuliah tunggal (UKT) bagi kampus negeri atau biaya semesteran bagi kampus swasta.

Setiap tahun kenaikan biaya pendidikan tinggi semakin mengkhawatirkan. Sebab, kenaikan biaya tersebut tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum daerah. Selisihnya sangat jauh. Mari kita hitung.

Kita pilih Jogja sebagai sample. Pada 2018 upan minimum kerjanya Rp1.454.154,15 menjadi Rp1.570.922,73 di tahun 2019. Hanya meningkat Rp126.768,58. Sedangkan, kenaikan biaya perguruan tinggi dari tahun 2016 ke 2019 di UKT golongan 2 Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melompat lebih jauh, dari Rp950.000 menjadi Rp1.600.000.

Selama 3 tahun kenaikan biaya pendidikan sudah mencapai Rp650.000 dengan rata-rata kenaikan per tiga tahun Rp216.000. Ada selisih Rp90.000 dengan kenaikan upah minimum kerja. Rasio ini ini tidak berlaku umum untuk semua universitas dan jurusan. Bisa jadi, di jurusan dan universitas lain rasio kenaikannya lebih tinggi.

Lantas, bagaimana nasib pendidikan anak buruh?

Kebijakan Pemerintah Serba Rancu

Pemerintah sering berkoar salah satu masalah bangsa ini adalah pendidikan yang tidak merata. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mengenyam perguruan tinggi, karena hal tersebut sesuai amanat UUD 1945 tentang mencerdasakan kehidupan bangsa.

Selain itu, perguruan tinggi sebagai jenjang masyarakat muda melatih kreativitas dan mengembangkan potensi yang mereka miliki. Pasalnya, persaiangan industri global (4.0) menuntut tenaga kerja terdidik, kreatif, dan mandiri. Lulusan perguruan tinggi, juga diharapkan mampu untuk menciptakan lapangan kerja baru guna mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia dan meratakan pembangunan.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi—dengan campur tangan pemerintah—yang menaikkan biaya kuliah setiap tahun, dengan harapan pemerintah sangat kontradiktif.

Pertama, pemerintah menginginkan adanya pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat, sedangakan biaya pendidikan semakin tinggi. Di sisi lain, kenaikan upah minum kerja dengan kenaikan biaya pendidikan juga timpang. Artinya, terdapat kesenjangan masyarakat dalam menjangkau pendidikan.

Jika salah satu tolak ukur kemajuan dan kesejahteraan adalah aspek pendidikan, itu tidak bisa disalahkan. Sebab, pendidikan menentukan kualitas jabatan dalam dunia pekerjaan. Sudah pasti masyarakat miskin tidak akan mampu mengenyam pendidikan dan sulit sekali mendapatkan kesempatan memiliki upah yang layak.

Kedua, sebagaimana dilansir di Bisnis.com pertengahan Januari lalu, Menristekdikti mendorong perguran tinggi membuka jurusan sesuai kebutuhan industri. Syarat minimum membuka jurusan yang tadinya sembilan poin dirampingkan menjadi tiga.“Kami sangat berharap bahwa PTS dapat membuka prodi yang betul-betul dibutuhkan oleh industri saat ini, sehingga lulusannya nanti diharapkan dapat menggerakkan perekonomian bangsa,” kata Nasir.

Dari pernyataan tersebut Nasir menginginkan perguruan tinggi menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi nasional. Perguruan tinggi ditekan agar tidak banyak mencetak lulusan sosial-humaniora. Dalam berita lain juga disampaikan Kemenristekdikti menahan pembukaan dua cabang ilmu tersebut.

Sementara, kita ketahui bersama, biaya kuliah di jurusan Sains dan Teknologi—yang digadang-gadang memenuhi kebutuhan industri—sangat mahal. Hal ini mengakibatkan pendidikan sulit diakses masyarakat bawah. Di sisi lain, program subsidi pendidikan yang ditetapkan kampus belum bisa menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah juga berharap perguruan tinggi mencetak generasi intelektual yang mampu berfikir terbuka dan berwawasan luas. Namun, bersamaan dengan itu, kampus justru menetapkan kurikulum yang mendorong mahasiswanya untuk berfikir profesional dan operasional—yang tidak lain merupakan tuntutan industri.

Dampaknya, ruang imajinasi mahasiswa dalam mengeksplorasi ide dan gagasan menjadi sempit. Sehingga, tidak lagi menjadi tabu jika mahasiswa sekarang lebih memilih berpikir taktis dan praktis ketimbang mendalam dan fundamental.

Giliran ada persoalan yang mengancam negara, seperti isu radikalisme, negara menuntut kampus menyuntikkan paham nasionalisme. Padalahal, jika kita mau lebih cermat, munculnya radikalisme itu karena tuntutan pendidikan mengarah pada industri, pendidikan yang hanya mengenalkan profesionalisme dan operasionalisme.

 

 

*Penulis adalah pengiat literasi forum anak desa bantaran kali code