UKT UIN golongan I tak penuhi batas minimal 5%.
Lpmarena.com– Senat Mahasiswa (Sema) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tuntut pihak rektorat penuhi batas minimal 5% Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan I. Desakan itu disampiakan Sema dalam audiensi dengan Wakil Rektor (WR) II bersama Wakil Dekan (WD) II Fakultas di Ruang Rapat Pusat Adimistrasi Universitas (PAU), Jumat (25/10).
Ketetapan UKT UIN golongan I belum memenuhi batas minimal 5%. Padahal, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 151 Tahun 2019 telah ditetapkan bahwa UKT kelompok I diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
Amanat KMA tersebut belum diterapkan dalam ketetapan UKT UIN tahun 2019. Sema mengaku memperoleh data dan mendapati alokasi UKT golongan I hanya 2%.
Persentase serupa juga telah dipublikasikan oleh Litbang ARENA sebelumnya. UKT golongan I hanya berada pada angka 2%. Baca ulasan selengkapnya dalam “Sisi Janggal UKT UIN: Golongan I Tak Penuhi Batas Minimal 5%”.
Ketetapan UKT UIN golongan I yang tak memenuhi batas minimal 5% dibenarkan oleh Sahiron selaku WR II. Dia menyadari bahwa ketetapan UKT golongan I belum memenuhi 5%. Sahiron kemudian memerintahkan kepada para Wakil Dekan (WD) II Fakultas yang hadir untuk memperhatikan persentase 5% tersebut.
“Itu sudah amanat KMA,” terang Sahiron kepada para perwakilan WD II Fakultas yang hadir.
Dalam rincian yang dibacakan Sahiron, persentase UKT I hanya 0,34%. “Coba dicek lagi, apa sudah benar,” pintanya kepada WD II. Meskipun, Sahiron mengaku data yang dibacakan tersebut belum sepenuhnya valid, karena Dia menghitungnya secara cepat melalui sistem Admisi.
“Jadi coba cek kembali. Tapi untuk sementara, ini yang ditemukan,” kembali Sahiron memerintah sembari melihat layar komputernya.
Karena pihak kampus telah menyadari persentase UKT golongan I tak mencapai ketentuan minimal, maka Sema berharap pemenuhan 5% itu akan tercapai pada saat banding. “Kita berharap pemenuhan lewat banding UKT,” ujar salah satu perwakilan Sema Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (Fishum).
Selain pengelompokan UKT I yang belum mencapai batas minimal 5%, Sema juga menyampaikan empat poin rekomendasi lain dalam audiensi tersebut: Transparansi rincian Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dan indikator pengelompokan UKT, pemberian ruang pada mahasiswa untuk banding UKT, dan penetapan UKT yang sesuai bagi mahasiswa jalur mandiri.
Abdurahman Fauzi, Ketua Sema Universitas, menjelaskan bahwa permohonan audiensi untuk membahas kebijakan UKT tersebut berangkat dari keluhan mahasiswa. Berdasarkan keluhan itu, kata Fauzi, Sema manjabarkan dalam lima poin tuntutan. Selanjutnya, disampaiakan kepada pemangku kebijakan UKT, dalam hal ini WR II selaku bidang keuangan.
Meski begitu, Fauzi mengaku tuntutan mereka itu belum terjawab semuanya. Katanya, transparansi SSBOPT yang seharusnya diketahui secara gamblang belum terjawab. Karena itu, Sema akan mengagendakan pertemua serupa di lain waktu.
“Akan diagendakan November awal atau pertengahan, jadi melihat waktu. Tujuannya untuk menjawab hal-hal yang belum terjawab” tutur Fauzi kepada ARENA sesaat berakhirnya audiendi.
Reporter: Dina Tri Wijayanti
Redaktur: Hedi