Home BERITA Keputusan Sepihak Pemprov Atas Penetapan Lokasi Quarry di Desa Wadas

Keputusan Sepihak Pemprov Atas Penetapan Lokasi Quarry di Desa Wadas

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Wadas ditetapkan sebagai lokasi quarry, meski penetapan tersebut tidak melibatkan warga setempat sama sekali.

Lpmarena.com- “Temulawak kering kalau diseduh pakai air panas terus dicampur aren untuk pemanisnya, bisa buat jamu segala macam penyakit,” ungkap Warga Wadas bernama Tri sambil membuat tiga jamu temulawak.

Saat itu, tepatnya Oktober 2019, memang musim panen temulawak. Dari satu dusun ke dusun lain, terhampar temulawak hampir di setiap halaman rumah. Temulawak sudah diiris tipis membentuk bulatan yang diameternya sepanjang telunjuk. Mereka bisa menjual temulawak seharga 8 ribu rupiah per kilogram. 

Aren, pemanis jamu temulawak, lain lagi. Seluruh aren yang dihasilkan desa Wadas bila dirupiahkan dapat mencapai 2,6 miliar per hari. Kedua komoditas tersebut hanya salah dua dari hasil bumi Wadas.    

Desa Wadas terdiri dari 11 Dusun yang sangat subur. Menurut data yang disajikan LBH Yogya dan WALHI, Desa Wadas merupakan salah satu Desa yang memiliki kekayaan alam melimpah dan merupakan kawasan perkebunan. 

Komoditas yang dihasilkan per tahun kurang lebih mencapai 8,5 milyar, seperti kayu keras dapat mencapai 5,1 miliar per lima tahun; durian 1,24 miliar per tahun; kemukus 1,33 miliar per tahun; jati 1,73 miliar per lima tahun; aren 2,6 miliar per hari; mahoni 1,56 miliar per lima tahun; dan sengon 2,09 miliar per lima tahun. 

“Wajar bila penolakan datang dari warga karena pemberdayaan wilayah yang dijaga sampai saat ini merupakan tempat untuk bertahan hidup,” ungkap Julian Dwi Prasetia, penanggung jawab kasus Desa Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ketika diwawancara ARENA

Lahan warga Wadas terancam sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 660.1/19. SK tersebut mengatur tentang rencana penambangan bahan material (quarry) di Wadas. Pemotongan bukit dan pengerukan lahan sebesar 19.800.778 m3 akan dilakukan untuk menggali batu andesit guna pembangunan bendungan di Kecamatan Bener. 

Meski SK tersebut terbit 2018, kasus ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, terlihat beberapa orang mengambil sampel batu dengan cara mengebornya. Menurut Kepala Desa Rita Setyomihayu mereka berasal dari salah satu universitas di Yogyakarta untuk melakukan penelitian. Karena desas-desus itulah warga akhirnya tahu bahwa mereka merupakan pihak yang ditugaskan membangun Bendungan Bener. 

Sejak saat itu warga sensitif. Pernah ada pihak PLN dicurigai dan diinterogasi karena hendak memasang aliran listrik. Pernah juga ada TNI melakukan peninjauan lokasi untuk penambangan. Mobilnya dilempari batu dan hampir dibakar.

Warga Wadas bahkan melakukan mujahadah tiga kali dalam seminggu untuk mempertahankan tanahnya. Mujahadah juga pernah mereka lakukan di dalam hutan. Menurut mereka, itu adalah kekuatan mereka yang terakhir: berpasrah diri dan meminta bantuan hanya kepada Yang Maha Kuasa.

“Takut kalau tiap hari, tiap bangun tidur, dengar suara bom dan longsor itu benar-benar terjadi,” ungkap Ana, warga Wadas.

Dalam SK tertulis pengambilan batuan sebesar 15.530.028 m3 akan dilakukan dengan bahan peledak. Volume material batu yang dibutuhkan dari Desa Wadas berkisar ±41 juta m3.

Pernyataan Ana memang hanya andai-andai. Tapi jika ia betul terjadi, maka lahan produktif warga akan hilang dan gemuruh bahan peledak akan menjadi lagu mengerikan sepanjang siang dan malam.

Lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Guntur.

Menolak Quarry

Siang itu, delapan bus berisi kurang lebih 250 warga Desa Wadas mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), pemrakarsa pembangunan bendungan. Warga itu tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa). Mereka menggelar aksi ketiga menolak rencana penambangan bahan material (quarry) di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, Kamis (24/10). 

Hampir satu tahun sebelum demonstrasi di BBWS-SO, tepatnya 8 November, warga menggelar aksi pertama di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. “Akan saya sampaikan, sudah saya catat,” janji Sekretaris Daerah Jateng Bambang Herwanto pada warga yang gagal menemui Gubernur. 

Tak puas dengan jawaban Bambang, warga melanjutkan aksi di kantor Bupati Purworejo pada 8 Januari 2019. Hasilnya sama. Bupati Purworejo tak bisa ditemui dengan alasan sedang di Jakarta. 

Ketika demonstrasi di BBWS-SO, warga berhasil menemui Kepala Bidang (Kabid) Pelaksanaan BBWS-SO Sudarto. Namun, dia mengaku baru menjabat Kabid selama enam bulan. Karenanya, dia juga tidak tahu perkara penolakan dan keresahan warga Wadas terhadap quarry

“Karena ini bukan hak kami untuk memutuskan, jadi nanti kami kaji ulang dan sampaikan pada pihak yang berwenang,” kelit Sudarto saat audiensi bersama warga Wadas di kantor BBWS-SO. 

Di tengah audiensi, Julian meminta berita acara sebagai bukti pertemuan antar warga dengan BBWS-SO. Bukti pertemuan dibuat karena hasil pertemuan warga dan pemerintah di dua aksi sebelumnya hilang tak berbekas.

“Dua kali kami aksi di depan Gedung Gubernur dan Bupati, semua tuntutan dan hasil audiensi yang kami lakukan hilang tak berbekas dan tidak direspon kembali oleh mereka,” ungkap Sis, perwakilan warga dalam audiensi di BBWS-SO. 

Pembuatan bukti pertemuan disetujui berbentuk hasil notulensi yang ditandatangani Sudarto. 

Silang Sengkarut Amdal dan SK Gubernur 

Ada yang janggal dalam amdal. Sebut saja penggarapan lahan yang tertulis dalam amdal sebesar 1.323.000 m3. Namun, dalam SK Gubernur tercatat 19.800.778 m3 volume lahan yang akan digarap, 19 kali lebih besar dari yang tercatat di amdal. 

Penggarapan lahan yang tertulis di  SK lantas dirinci menjadi pengupasan tanah penutup sebesar 4.270.750 m3; 15.530.028 m3 bebatuan akan diambil menggunakan bahan peledak; Volume material batu yang dibutuhkan dari Desa Wadas berkisar ±41 juta m3; Akses jalan pengangkutan material membutuhkan panjang jalan 12,72 km dengan luas pengadaan lahan 42.5 Ha atau mencakup 73 bidang tanah. 

Desa Wadas menempati peringkat ketiga luas pengadaan lahan untuk mengangkut material. Pengadaan lahan paling luas ada di Desa Guntur sebesar 160 bidang tanah dan Desa Bener 93 bidang tanah. Peringkat keempat dan kelima kurang lebih seluas 40an bidang tanah.

Begitu banyak angka, tapi tak ada satupun yang mempertimbangkan kerugian warga. 

Minimnya pertimbangan terkait kerugian yang akan dialami warga diduga karena pembuatan amdal sendiri tidak melibatkan warga sama sekali. Padahal, pembuatan amdal wajib melibatkan warga terdampak jika mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam amdal juga tertulis bahwa telah dilakukan pelibatan warga Wadas pertama kali pada 11 September 2015. Namun, menurut kesaksian Uut, anggota Gempa Dewa, pembangunan Bendungan Bener baru disosialisasikan tahun 2017.

Pembahasan quarry bersama warga Wadas, menurut amdal dan Surat Izin Proyek Lingkungan, telah dilakukan pada 11 September 2015. Padahal, anggota Gempa Dewa Uut mengatakan pembangunan Bendungan Bener baru disosialisasikan pertama kali di tahun 2017. 

“Dalam sosialisasi itupun hanya dijelaskan dampak positif dari proyek Bendungan tersebut, tanpa menyinggung penambangan quarry maupun dampak negatifnya,” ungkap Uut. 

Sosialisasi itu juga terkesan sporadis. Menurut Julian, pembangunan bendungan dan quarry adalah dua usaha berbeda sehingga keduanya wajib memiliki amdal yang berbeda. Namun, amdal yang diterbitkan mencakup keduanya. 

“Semestinya rencana pembangunan Bendungan Bener dan rencana quarry guna pembangunan bendungan diadakan terpisah,” ungkap Julian saat ditemui ARENA.

Reporter: Sholehatul Inayah

Redaktur: Sidra