Home BERITA Mahasiswa UIN Jogja Tuntut Diskon UKT

Mahasiswa UIN Jogja Tuntut Diskon UKT

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Mahasiswa UIN Jogja menuntut potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pencabutan SK Dana Pengembangan Institusi (DPI)  

Lpmarena.com Aliansi Mahasiswa Kawal UKT bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar aksi di depan rektorat, (30/06/2020). Mereka menuntut potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal 2020/2021.

Dalam rilisan persnya, tuntutan ini didasarkan pada kondisi ekonomi wali mahasiswa di tengah pandemi. Selain itu, UKT yang dibayar secara penuh tak dinikmati seluruhnya, karena aktivitas kampus dilakukan secara daring.

“Secara otomatis kami sebagai mahasiswa tidak merasakan fasilitas kampus, baik itu sarana dan prasarana,” tulis dalam rilisan persnya.

Secara detail, ada lima tuntutan yang mereka sampaikan: potongan UKT 50% dengan persyaratan yang tak membebani mahasiswa, penundaan waktu pembayaran UKT tanpa syarat, pengunduran pembayaran UKT, bebaskan UKT untuk mahasiswa semester akhir yang sedang mengerjakan skripsi, dan desakan mencabut SK rektor terkait Dana Pengembangan Institusi (DPI).

Kata Rifaldi Mustamin, ketua DEMA UIN Suka, lima tuntutan tersebut diserap dari konsolidasi bersama beberapa elemen mahasiswa. Konsolidasi dilakukan di luar jaringan pada tanggal 26, 28, dan 29 Juni.

Wacana keringanan UKT sebenarnya ada dalam Surat Edaran Nomor: 114.2 Tahun 2020 yang ditandatangani Sahiron, selaku pelaksana tugas rektor sementara, pada 17 Juni 2020. Isi suratnya tentang mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi kala mengajukan keringanan UKT.

Persyaratannya ada dua macam, syarat umum dan khusus. Syarat umum: scan surat permohonan keringanan UKT; scan kartu keluarga; scan KTP orang tua wali mahasiswa; scan kartu mahasiswa; dan scan surat kebenaran dokumen bermaterai Rp.6000.00.

Syarat pilihannya: scan surat keterangan dari kepala desa/lurah tentang perubahan kondisi ekonomi/kematian, atau scan surat keterangan sakit dari rumah salit/poliklinik; atau sacn keterangan pemutusan hubungan kerja. Syarat dokumen yang terpenuhi lalu dikirim ke alamat surel fakultas yang bersangkutan.

Kendati demikian, persyaratan tersebut tetap dianggap rumit dan membebani mahasiswa. Sebab tidak semua mahasiswa dipermudah jaringan; dan pulang ke rumah untuk mengurus dokumen-dokumen yang dimaksud. “Seperti ada surat keterangan dari kelurahan atau desa,” tulis Rifaldi melalui pesan WhatsApp, (30/06).

Sebagai upaya mepertemukan aspirasi mahasiswa dan hitung-hitungan kampus itu, massa aksi membuat empat kesepakantan dengan Sahiron:

  • Penundaan waktu pembayaran UKT dengan syarat yang berlaku dan setiap mahasiswa yang mengajukan wajib diterima.
  • Pengangsuran atau penyicilan pembayaran UKT semester ganjil.
  • Pembebasan UKT minimal 50% untuk mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir atau skripsi.
  • Pembahasan tentang penurunan UKT dan pencabutan DPI akan dilakukan setelah turunnya perpanjangan SK wakil-wakil rektor, Dekan serta direktur pascasarjana dalam rapat pimpinan. Tanggal rapat akan diumumkan pimpinan kepada mahasiswa.
Surat kesepakatan mahasiswa dengan Plt Rektor

DPI yang dimaksud pada poin 4 adalah dana pengembangan institusi, pungutan dana di luar UKT yang wajib dibayar mahasiswa baru 2020 jalur mandiri. Baca selengkapnya dalam Alih-Alih Diskon UKT, UIN Jogja Malah Menerapkan Pungutan bagi Maba 2020.

Empat kesepakatan itu ditandatangani oleh Sahiron selalaku Plt Rektor, Ketua DEMA, SEMA dan perwakilan mahasiswa yang ikut aliansi. Namun, setelah dikonfirmasi kembali, Sahiron menegaskan bahwa ini masih sekadar kesepakatan audensi, belum di SK-kan.

“Itu kesepakatan audensi, lalu diteruskan ke langkah berikutnya. Ada (Surat Keputusan) SK rektor yang melalui rapat pimpinan,” jawab Sahorin melalui pesan WhatsApp, (30/06).

Mengenai kapan akan di-SK-kan, Sahiron belum bisa memastikan. “Menunggu ya, mas,” pendeknya.

Meski begitu, kata Rifaldi, pihaknya akan tetap mengontrol dan mengupayakan kesepakatan audensi itu supaya cepat berubah jadi SK. “Surat kesepakatan bermaterai ini akan kami jadikan bahan untuk menuntut kepada rektorat agar memenuhi kesepakatan dengan mengeluarkan surat keputusan,” jelas Rifaldi.

Reporter: Hedi | Redaktur: Hedi