Home BERITA Jam Kuliah Fleksibel: Tentang Dosen yang Mengubah Jadwal Mata Kuliah Sepihak

Jam Kuliah Fleksibel: Tentang Dosen yang Mengubah Jadwal Mata Kuliah Sepihak

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Dosen Syariah menuai kritik dari mahasiswa sebab mengganti jadwal kuliah secara sepihak. Dekanat menyarankan pihak terkait menempuh jalur audiensi.

Lpmarena.com Jadwal kuliah yang tidak sesuai dengan Kartu Rencana Studi (KRS) menjadi perbincangan hangat mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Pasalnya, pergantian jadwal tersebut dilakukan sepihak oleh dosen. Bahkan, ada dua mata kuliah yang dipindah jadwal ke waktu subuh. Perpindahan jadwal tersebut lantas mendapat kritikan para mahasiswanya.

Salah satunya Muhammad Khairu Mamnun. Ia mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara (HTN) yang mengambil mata kuliah Tafsir Ayat Hukum kelas B. Pada mulanya, kelas tersebut dimulai pukul tujuh pagi hingga pukul 08.40 WIB. Namun, Mansur, dosen pengampu, mengganti jadwal secara sepihak. Kelas dimulai lebih petang, pukul 05.30 WIB hingga pukul tujuh pagi. 

Kelas Tafsir Ayat Hukum itu dirasa tidak efektif oleh Khairu. “Wah, enggak kondusif dan posisinya dalam keadaan ngantuk. Intinya enggak efektif dan enggak enak,” keluh Khairu melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/11).

Kuliah berdurasi 90 menit ini berlangsung setiap Jumat. Khairu menyayangkan jadwal ini hanya keputusan dosen saja. Tanpa kesepakatan bersama dan tidak tercantum dalam Rancangan Pembelajaran Semester (RPS). Khairu juga menjelaskan penentuan jadwal kuliah pagi hanya disampaikan dosen melalui grup WhatsApp dengan alasan jadwal bentrok. 

Resah dengan perkuliahan yang terlalu pagi juga dirasakan Faizal Mahdi, teman sekelas Khairu.  Ia merasa perkuliahan terlalu pagi tidak efektif. “ya, kalo menurut saya pribadi, mah, jauh banget dari efektif. Soalnya, ya, kalau daring kayak gitu, kan, teman-teman enggak di lokasi waktu yang sama,” tutur Faizal. 

Misalnya, mahasiswa yang berada di Sumatera, pada jam 5, masih melaksanakan salat subuh. Berbeda dengan Yogyakarta yang dilaksanakan sekira pukul empat pagi. Hal inilah yang dipertimbangkan Faisal, sebab banyak mahasiswa yang melaksanakan kuliah daring dari kampung halaman masing-masing. 

Upaya untuk pindah jadwal telah disarankan Faizal dan teman-temannya. “Malah dosennya tetap mau di waktu subuh,” tambah Faizal.

Faizal lantas meneruskan pesan Mansur di grup kelas, yang isinya pengumuman ganti jadwal dengan alasan jadwal mengajarnya bentrok.

Namun, bila melihat profilnya di situs uin-suka.ac.id, Mansur hanya mengajar dua mata kuliah di hari Jumat, Tafsir Ayat Hukum di kelas B pada pukul tujuh hingga 08.40 WIB dan di kelas C dengan jam yang berbeda, yaitu pada pukul 08.50 WIB hingga 10.30 WIB.

ARENA lantas mengonfirmasi kepada Mansurmelalui telepon WhatsApp, Jumat (27/11). Alasannya mengadakan kuliah subuh adalah ia kewalahan membagi waktu mengurus anak. Ditambah lagi, istrinya juga seorang dosen pengajar di fakultas yang sama.

“Saya rasa enggak keberatan bagi mahasiswa. Pagi setelah salat subuh dan mengaji, mereka bisa langsung kuliah dan waktunya, kan, hanya satu jam setengah, seperti pada jadwal biasanya,” jelas Mansur melalui telepon WhatsApp.

Ia juga menyatakan bahwa kuliah subuh yang ia adakan hanya berjalan dua pertemuan. Ini berbeda dengan kesaksian Khairu, bahwa perkuliahan yang dilaksanakan Mansur telah lebih dari empat pertemuan.

Perkuliahan yang terlalu pagi juga dirasakan Akhmad Haqqul Zulfikar dan Maya, yang meminta namanya disamarkan. Akmad Haqqul Zulfikar yang kerap disapa Lian, menjelaskan kuliah subuh yang ia ikuti setiap Rabu itu, dimulai pukul 04.15 WIB hingga pukul tujuh pagi. Mata kuliah tersebut adalah Ayat-Ayat Siyasah yang diampu Muhammad Nur. 

Melalui pesan WhatsApp, Lian menjelaskan tidak ada kesepakatan dalam pengambilan jadwal perkuliahan tersebut. semuanya mutlak keputusan dosen. “Temen temen, ya, menyetujui. Gimana lagi, namanya juga murid, mau enggak mau, ya ngikut,” jelas Lian, Sabtu (21/11).

Menurut Lian, sore adalah waktu yang lebih efektif, sebab lebih fleksibel dan tidak terburu-buru seperti kuliah yang diadakan terlalu pagi.

Setiap Rabu, Muhammad Nur melaksanakan perkuliahan yang diisi oleh menyetor hafalan ayat-ayat hukum. Ia juga melaksanakan perkuliahan selain jadwal yang ditetapkan, yaitu Senin dan Selasa bagi mahasiswa yang belum menyetor hafalan pada pertemuan sebelumnya.

Maya menjelaskan bahwa perkuliahan yang diadakan pukul 04.15 WIB tersebut telah berlangsung selama empat pertemuan. Melalui Google Meet, dan wajib menghidupkan kamera, penyetoran ayat-ayat hukum memakan waktu kurang lebih lima hingga sepuluh menit per orang. “Tergantung banyak atau tidaknya ayat yang dihafal serta kelancaran dalam penyetoran,” terang Maya melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/11).

“Mau dibilang efektif, kepagian. Lebih karena dekat waktu shalat subuh. Tapi kasihan juga teman-teman yang di daerah lain”.

ARENA pun mencoba mengonfirmasi ke Nur tanggal 21 November lalu. Namun, hingga kini ia enggan memberi respons.

Tertera pada profilnya di situs resmi UIN, Nur mengampu tiga mata kuliah pada hari Rabu. Ayat-Ayat Siyasah di kelas A pukul tujuh hingga 08.40 WIB dan kelas B pada pukul 08.50 WIB hingga 10.30 WIB. Ia juga mengajar Studi Hukum Islam Kawasan kelas A pukul 10.40 WIB hingga 12.20 WIB. Tidak ada jadwal yang bentrok pada mata kuliah yang diampu oleh nur. 

Mengutip hasil riset Litbang ARENAMei lalu, salah satu kendala yang dialami mahasiswa dalam perkuliahan daring adalah jam kuliah yang tidak pasti. Perkuliahan daring seringkali membuat dosen mengganti jadwal tiba-tiba atau meniadakan kuliah lantas menggantinya dengan tugas.

Seperti pekerja lepas, kini mahasiswa juga menghadapi jam kuliah yang fleksibel. Dosen dapat mengganti jadwal atau memberi tugas bila perkuliahan di hari yang telah dijadwalkan tak dapat dilaksanakan.

Audiensi Bagi Mahasiswa 

Syamsul Hadi selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FSH berkata tidak ada peluang bentrok dalam perkuliahan. Sebab, jadwal kuliah telah diatur sistem yang dirancang Pusat Teknologi Informasi dan Pengembangan Data (PTIPD).

Syamsul juga merasa heran dengan dosen yang mengubah jadwal dengan alasan bentrok kepada mahasiswa. “Jika bentrok, saya juga tidak tahu bentroknya dari mana? Bahkan antar fakultas pun masih ada jarak atau jeda waktunya. Dan itu pun bisa diatur oleh dosen dan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Tidak ada jadwal yang tabrakan,” ujarnya melalui telepon WhatsApp, Jumat (27/11).

Wakil Dekan tersebut menjelaskan bahwa fakultas telah menetapkan jadwal bagi dosen dengan matakuliah yang mereka ampu. Jika terjadi perubahan, fakultas menyarankan harus ada kesepakatan dengan mahasiswa, bukan keputusan sepihak.

Menanggapi persoalan yang terjadi di fakultas tersebut, Syamsul hanya menjelaskan bahwa pengaturan jadwal di FSH sudah jelas, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Sesuai dengan jam kerja. Jika tidak seperti itu, kenapa enggak sekalian kuliah malam saja?” Syamsul bertanya retoris. 

Syamsul lantas menyarankan mahasiswa yang merasa keberatan untuk melakukan audiensi dengan cara mendatangi fakultas dan menghubungi dirinya selaku Wakil Dekan Bidang Akademik.

“Audiensi akan dihadiri oleh dekanat fakultas dan mahasiswa sebagai pelapor. Dan namanya akan kami simpan,” terangnya lebih lanjut. Persoalan ini, menurutnya, bisa terus berlanjut bila tidak ada pelaporan dari pihak terkait.

“Jika ada laporan langsung dari mahasiswa, maka akan tindaklanjuti,” pendek Syamsul.

Reporter Muhammad Alfaridzi | Redaktur Sidra Muntaha | Foto Nawawi