Home BERITA Audiensi Kebijakan UKT: Dispensasi 10% Tetap

Audiensi Kebijakan UKT: Dispensasi 10% Tetap

by lpm_arena

Lpmarena.com-Persoalan UKT kembali bergejolak setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 3649 tentang Perubahan Kalender Akademik. Poin kebijakan terkait waktu pembayaran UKT dirasa sempit. Mahasiswa pun harus mengejar tenggat pembayaran bagaimanapun kondisi ekonominya. Kebijakan tersebut menuai banyak protes dari kalangan mahasiswa.

Dalam poin keempat menyatakan bahwa tagihan dimulai pada tanggal 15 Januari sampai 5 Februari. Sedang perkuliahan semester gasal belum usai. Ujian Akhir Semester (UAS) pun tengah dilaksanakan. Ditambah lagi, SE tersebut keluar sebelum SK Banding UKT semester ganjil dan surat KMA (Keputusan Menteri Agama) untuk keringanan UKT diterbitkan.

Oleh karena itu, Senat Mahasiswa (Sema) UIN Sunan Kalijaga mengadakan audiensi terkait kebijakan UKT dengan pihak rektorat pada Kamis (21/01). Disiarkan langsung melalui Instagram, audiensi tersebut dihadiri rektor, para wakil rektor dan dekan-dekan. Selain itu, hadir pula Dewan Eksekutif Mahasiswa dan perwakilan Sema fakultas.

Ada beberapa tuntutan yang diusung oleh Sema dalam audiensi tersebut. Pertama, terkait diskon UKT yang selayaknya tidak disamaratakan. Setiap mahasiswa memiliki kondisi yang berbeda. Sehingga perlu adanya pengklasifikasian mahasiswa terdampak, seperti orangtua yang meninggal, terkena PHK atau mengalami kerugian.

“Ini menimbang kondisi mahasiswa,” tuntut Abdul Azisurrohman, ketua Sema Universitas. Pertimbangan tersebut mengacu pada data kenaikan jumlah mahasiswa cuti pada semester sekarang. “Sebagaimana motto Pak Rektor juga, bahwa UIN SUKA untuk bangsa, tolong perhatikan itu. Bagaimana mahasiswa sekiranya bisa melaksanakan perkuliahan,” lanjutnya.

Namun kampus tidak menyanggupi tuntutan terkait dispensasi 10% yang disampaikan. Alasannya, anggaran perbaikan sarana dan prasarana serta kegiatan kampus yang diadakan tiap tahunnya. Sahiron menjelaskan bahwa pendapatan kampus mengalami penurunan signifikan sekitar 10 miliar. Sehingga kegiatan harus dipangkas. Belum lagi biaya kuota.

“Pemotongan sebanyak 10% itu keputusan, bukan sedang on going.” timpal Al Makin, rektor UIN Sunan Kalijaga.

Tuntutan kedua adalah penjadwalan ulang waktu pembayaran. Mahasiwa menuntut perpanjangan waktu pembayaran setelah dikeluarkannya SK banding dan dispensasi UKT.

Wakil Rektor Bidang Akdemik dan Pengembangan Lembaga, Iswandi Syahputra menyanggupi tuntutan tersebut. Tenggat pembayaran UKT akan mundur. “Saya pastikan bisa. Entah kapan, nanti kami kabari,” terangnya.

Sahiron selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan menjelaskan terkait kebijkaan dispensasi UKT 10%. bagi mahasiswa yang sudah mendapat potongan 10% dan masih merasa berat dengan nominal UKTnya, maka ia bisa mengajukan banding UKT.

Menurutnya, banding UKT sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Karena perubahan status ekonomi wali mahasiswa, kebijakan lain. “Saking baiknya UIN, yang semester tiga, lima, tujuh itu masih bisa ikut banding,” katanya.

Reporter Musyarrafah | Redaktur Dina Tri Wijayanti