Home BERITA RUANG GERAK MAHASISWA TERBATAS JAM TUTUP SC DAN PEMOTONGAN DANA UKM

RUANG GERAK MAHASISWA TERBATAS JAM TUTUP SC DAN PEMOTONGAN DANA UKM

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN Sunan Kalijaga, merupakan wadah mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri sesuai minat dan bakat mereka. Ada 22 UKM yang kegiatannya terpusat di Student Center (SC) UIN Sunan Kalijaga. Saat pandemi merebak, SC ditutup sementara, lalu dibuka kembali dengan aturan yang membatasi waktu mahasiswa berkegiatan di SC. Hal itu membuat ruang ekspresi mahasiswa sempit.

Jauh sebelumnya, pembatasan serupa pernah dilakukan oleh kampus. Dalam slilit Arena Edisi Rabu 24 Agustus 2005 (hal.1-11), berjudul “Student Center, Bermasalah!”, menjelaskan tentang workshop buku panduan pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang diadakan rektorat (15/08/05). Terjadi perdebatan antara tim penyusun dan perwakilan mahasiswa terkait isi buku panduan tersebut, yakni tentang aturan pembatasan waktu kegiatan mahasiswa di SC. Aturan itu dianggap sangat merugikan mahasiswa.

Menurut Basir Solissa, Ketua Tim Penyusun, aturan pembatasan waktu diterapkan karena Student Center hanyalah tempat administrasi kemahasiswaan. “Kantor bukan tempat tinggal. Kalau kantor jadi tempat kos, kan, jelek. Kantor menjadi tidak kondusif. SC hanya untuk kantor administrasi, kalau tempat latihan UKM seni nanti ada sendiri,” ujar Basir.

Dalam buku panduan itu, waktu aktivitas mahasiswa di SC dibatasi dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Beragam respon dari mahasiswa muncul, salah satunya Jejen Fauzan, ketua Teater Eska. Menurutnya, penerapan pembatasan waktu di Student Center bisa merenggut ruang ekspresi mahasiswa, “Kita nantinya akan kelelahan karena sibuk dengan masalah administrasi dan perizinan jika kantor dan tempat latihan berbeda. Lalu, jika waktu kegiatan dibatasi, ruang ekspresi bagi kami di mana? Apa mau di kos?“

Imbasnya, pada 14 Mei 2008, mahasiswa melakukan aksi di depan rektorat dengan enam tuntutan, satu di antaranya adalah penghapusan jam malam yang memangkas ruang gerak mahasiswa (Slilit Arena. Beberapa Fasilitas SC Rusak Mahasiswa Langsung Duduki Rektorat. Edisi 14 Mei 2008).

Peraturan serupa diterapkan kembali hari ini. Hal itu bisa dilihat dari seringnya perubahan waktu SC tutup. Sebelum pandemi, aktivitas mahasiswa dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Lalu dibuka kembali sampai pukul 18.00 WIB, kemudian diubah menjadi pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, kegiatan mahasiswa di SC terbatas sampai pukul 18.00 WIB. Penerapan jam tutup SC dirasa mengganggu dan membatasi kebebasan mahasiswa. 

Tyas Adinisa, Ketua UKM Taekwondo, menganggap jam tutup SC merintangi kegiatan UKM lantaran aktivitas dimulai sekitar pukul 16.00 atau 18.00 WIB, seperti rapat internal organisasi hingga latihan. Akibatnya, mereka harus mencari tempat lain untuk berkegiatan. Latihan taekwondo yang biasanya dilaksanakan di SC setiap Senin dan Kamis, mau tak mau harus dipindah ke tempat lain, kadang Gelanggang Teater Eska atau lapangan. 

“Cukup terganggu. Biasanya rapat di sini, sekarang harus cari tempat di luar, di kafe atau warmindo,” jelas Tyas saat diwawancarai  ARENA di Student Center (16/02).

Tyas serba salah ketika latihan taekwondo digelar. Sebabnya, dia sungkan mengingatkan pelatih bahwa SC akan tutup, apalagi saat satpam sudah berdiri di pintu SC, menunggu mereka berkemas. Dia berharap jam tutup SC dikembalikan seperti semula pukul 22.00 WIB.

Selaras dengan Tyas, Noval Ketua Forkom UKM menganggap jam tutup SC terlalu cepat. Ia berharap aturannya diubah seperti dulu. Pukul 22.00 WIB, menurutnya adalah waktu yang ideal bagi mahasiswa berkegiatan setelah seharian kuliah. Selain itu, UKM yang tidak punya sekretariat di luar kampus kehilangan ruang dialog organisasi. Setelah dari SC, mereka harus mencari ruang lain untuk diskusi dan hal itu mengeluarkan biaya tambahan.

“Kalau sekarang, harus cari tempat lagi untuk diskusi, (harapannya) SC tutup pukul sepuluh,” tutur Noval. Menurutnya, kampus seharusnya sudah melonggarkan kegiatan di SC meski pandemi belum usai dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ada.

Faktor lain SC dibatasi, menurut Noval adalah kurangnya satpam yang mengawasi kegiatan hingga malam. ARENA kemudian menemui Sumedi, satpam SC. Sumedi membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan hanya ada empat satpam yang bertugas mengawasi SC, itupun mereka merangkap berjaga di pos satpam pusat di depan laboratorium agama UIN.

Penyamarataan Dana UKM

Tak hanya jam tutup SC, penyamarataan dana UKM juga membatasi kegiatan mahasiswa. Padahal dana UKM sangat penting untuk menunjang kegiatan. Beberapa tahun terakhir, dana untuk UKM dipotong. Melansir berita ARENA tahun 2015, salah satu sebab terjadinya pemotongan dana UKM ialah penurunan dana Badan Layanan Umum (BLU) sejak diterapkannya UKT. Awalnya Rp13.250.000, dipangkas menjadi Rp10.000.000.

“Dana untuk UKM turun karena dana BLU turun,” jelas Maksudin, Wakil Rektor III pada masa itu.

Tahun ini, rektorat menyamaratakan dana untuk seluruh UKM sebesar 10 juta. Sebelumnya, pembagian dana UKM menggunakan sistem penggolongan, yakni golongan A sebesar 10 juta, golongan B 8 juta, dan golongan C mendapat 6 juta.

Nur Lailatul Izzah, Ketua Umum UKM SPBA, tidak setuju dengan kebijakan terbaru. Izzah lebih setuju dengan sistem penggolongan. Menurutnya, setiap UKM punya kebutuhan yang berbeda. SPBA sendiri dalam seminggu mengadakan dua kegiatan, yaitu daily dan weekly. Belum lagi kompetisi yang mereka ikuti dan program kerja lainnya. 

Berbeda dengan Izzah, Tyas menganggap dana yang diterima saat ini sudah memenuhi kebutuhan UKM-nya. Pasalnya, saat menggunakan sistem penggolongan, UKM Taekwondo termasuk golongan B yang hanya mendapat 8 juta.

“Terkait jumlah tidak ada masalah, justru 10 juta itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ungkap Tyas.

Tentang hal ini, Noval beranggapan bahwa penyamarataan membatasi kegiatan UKM  karena dana yang tidak cukup. “Enggak cukup dan seharusnya tetap ada penggolongan,” jelas Ketua Forkom tersebut.

ARENA kemudian menghubungi Boy Fendria Djatnika, Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, untuk meminta keterangan terkait penyamarataan dan penghapusan penggolongan dana UKM, via Whatsapp. Namun, hingga berita ini dirilis, Fendria belum merespon.

Reporter Muhammad Fadlan | Ilustrator Bisma Aly Hakim | Redaktur Musyarrafah