Home BERITA REKTORAT ABAIKAN TUNTUTAN TERKAIT REGULASI SANGGAH UKT BAGI MAHASISWA BARU

REKTORAT ABAIKAN TUNTUTAN TERKAIT REGULASI SANGGAH UKT BAGI MAHASISWA BARU

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com—Buntut dari hasil audiensi yang tidak memuaskan, puluhan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menggelar aksi, Selasa (15/08). Mulai pukul 11.00 WIB, ratusan mahasiswa berkumpul di parkiran gedung Multi Purpose (MP). Dengan bentangan spanduk dan poster yang beragam, mereka mulai berjalan sembari meneriakkan yel-yel dan tuntutannya menuju rektorat UIN Sunan Kalijaga, gedung Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

Setelah melalui perundingan yang alot, di antara poin tuntutan yang tidak terpenuhi adalah masalah sanggah UKT bagi mahasiswa baru. Meskipun menurut Rahmad Adi Nugroho, ketua SEMA-U, kampus bisa memberi regulasi sanggah bagi mahasiswa baru.

“Kalo bisa ada semacam bantuan, lah, untuk calon-calon maba yang kayak kasus kemarin kan ada 1.500 mahasiswa yang gagal gara-gara gak mampu, gak kuat buat bayar UKT di awal,” kata Adi.

Menanggapi hal tersebut, Al Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa upaya regulasi sanggah UKT bagi mahasiswa baru sulit untuk diterapkan. Sebab, status sebagai mahasiswa aktif di UIN Sunan Kalijaga baru diberikan pada calon mahasiswa baru jika sudah melakukan pembayaran.

“Ya itu sudah resiko, mereka gak jadi masuk itu ndak papa.

Al Makin berdalih tidak semua calon mahasiswa baru yang tidak melakukan registrasi disebabkan karena UKT tinggi. Ia menjelaskan kampus kesulitan melakukan verifikasi data secara langsung bagi mahasiswa baru karena tidak berada di lingkungan kampus.

Terkait mahasiswa baru yang sudah tercatat sebagai mahasiswa aktif, Adi, yang juga berperan sebagai mediator aksi, berkomitmen untuk tetap melakukan pengawalan.

“Ini perlu napas yang panjang, saya harap kawan-kawan untuk bersolidaritas untuk menyuarakan kepentingan mahasiswa baru,” Katanya saat diwawancarai ARENA.

Perihal napas panjang yang dimaksud, Adi menegaskan Sema-U dan Dema-U akan tetap mengusahakan regulasi sanggah UKT bagi mahasiswa baru. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada Bab II soal Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan Pasal 8 ayat 1 huruf C angka ke-3, pemerintah memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiwa dari daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

“Maka ketika nanti temen-temen mahasiswa baru yang dia ekonominya menengah ke bawah, tapi kesulitan kuliah, maka rektorat sudah melanggar aturan tersebut,” ujar Adi.

Diskon UKT Bagi Mahasiswa Akhir

Tuntutan lain yang juga dilayangkan dalam aksi ini adalah terkait potongan besaran UKT bagi mahasiswa akhir. Mahasiswa menuntut kampus untuk memberikan potongan UKT kepada mahasiswa akhir sebesar 50 persen.

Merujuk Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Bab II Pasal 3 yang merinci BOPT ditujukan untuk kegiatan kelas, laboratorium/studio/bengkel/lapangan, tugas akhir/proyek akhir/skripsi, dan bimbingan konseling dan kemahasiswan.

Karena itu, Supra, mediator lain dalam aksi tersebut jadi mempertanyakan kampus yang tidak memberlakukan potongan 50 persen bagi mahasiswa akhir yang mengambil mata kuliah skripsi. Padahal, menurutnya mahasiswa akhir sudah tidak mendapatkan ruang kelas lagi, hanya dapat fasilitas bimbingan.

“Coba itu rasional tidak? Mahasiswa cuman dapet bimbingan, gak dapet wifi kampus, gak dapet toilet kampus, gak dapet AC kampus, tapi dia suruh bayar full,” ujarnya mempertanyakan kebijakan kampus.

Alasan penting lainnya adalah mempertimbangkan mahasiswa yang perlu merogoh kocek tambahan untuk menyelesaikan skripsi, alih-alih memaksimalkan fasilitas  kampus.

“Kita nge-print, nge-print skripsi itu habis 50 ribu, pak. Satu filenya itu. Lima bab itu, habis 50 ribu, pak. Belum lagi nanti kita rangkap dan yang lainnya, penelitian lapangan, kita harus ke sana-sini, itu kita pake biaya operasional sendiri. Gak dikasih sama kampus, pak. Di sisi lain, kita malah harus bayar full UKT-nya,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan ini, Al Makin ingin regulasi yang ada nantinya dibuat tidak menyalahi aturan yang sudah ada terlebih dulu.

“Kita usahakan bersama-sama, bahwa dispensasi untuk semester 11 sama 13 itu tetep ada, walaupun prosedurnya agak sedikit berbeda. Tapi tetep saya berkomitmen,” katanya.

Kesepakatan Hasil Aksi

Massa aksi meminta Al Makin untuk menandatangi surat tuntutan, tapi ia menolak. Ia lebih memilih mendampingi pembacaan tuntutan bersama massa aksi sebagai bentuk persetujuan.

Adapun hasil dari aksi tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, perpanjangan pembayaran sesuai dengan aturan PDDIKTI. Apabila mahasiswa lebih banyak yang sudah membayar, maka dispensasi pembayaran dilakukan dengan case by case—verifikasi dua langkah yang dilakukan Senat Mahasiswa (Sema) masing-masing fakultas terhadap mahasiswa bersangkutan.

Kedua, terkait pengisian KRS, bagi mahasiswa yang belum bisa membayar UKT akan diakomodir setelah tanggal 29 Agustus 2023 dengan sistem yang terjadwal oleh bagian Akademik Universitas dengan catatan mahasiswa akan terjamin kuota mata kuliah yang diinginkan.

Ketiga, bagi mahasiswa yang hanya mengambil mata kuliah skripsi akan mendapatkan keringan UKT melalui mekanisme banding case by case di semester ganjil.

Keempat, Rektor akan mengintruksikan ke masing-masing dekanat untuk membuka banding case by case di semester ganjil ini sampai tanggal 29 Agustus 2023.

Terakhir, kelima, pengadaan almamater gratis untuk mahasiswa baru.

Reporter Selo Rasyd Suyudi | Redaktur Aji Bintang Nusantara