Home BERITA PKL Teras Malioboro 2 Laporkan Dugaan Maladministrasi Gubernur DIY kepada Ombudsman

PKL Teras Malioboro 2 Laporkan Dugaan Maladministrasi Gubernur DIY kepada Ombudsman

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com–PKL Teras Malioboro 2 dari Paguyuban Tridharma mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY di Jl. Affandi, Senin (18/12). Kedatangan PKL itu untuk melaporkan Gubernur DIY atas dugaan maladministrasi relokasi PKL Malioboro.

Dugaan tersebut berkenaan dengan beredarnya informasi tentang relokasi PKL untuk kedua kalinya. Informasi tersebut santer tersebar di media sosial. Padahal para PKL sejauh ini tidak pernah menerima kabar ataupun dimintai keterlibatan dalam prosesnya.

Arif Usman, Ketua Paguyuban Tridharma, menuturkan bahwa ketidakjelasan informasi tersebut berawal dari keterangan Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur DIY, yang mengatakan sudah ada pelibatan para PKL dalam relokasi yang akan dilakukan. Namun, menurut Arif, belum ada pembicaraan apapun secara langsung mengenai desain teknis bangunan PKL (Detail Engineering Desain). Informasi tersebut justru ia ketahui dari media sosial.

“Nah itu kan kemarin waktu di Paniradya itu sempat ada clue, atau istilahnya bocoran, dari Paniradya bahwa TM 2 akan dipindah di dua tempat: di TM 1 dekat Ramai (Mall Malioboro) dan di belakang Ramayana. Tapi itu kita belum pernah sama sekali diajak bicara tentang itu,” tutur Arif.

Ia khawatir jika para PKL tidak dihadirkan dan ikut berpartisipasi dalam pemindahan, akan berimbas pada masalah pekerjaan mereka nantinya, khususnya omzet yang belakangan anjlok. “Kita (kalau) dipindah cuman sekadar dipindah itu sama saja kita dibiarkan untuk mati pelan-pelan di sana,” protesnya.

Senada dengan itu, Muhammad Rakha Ramadhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, melihat pelibatan masyarakat merupakan hal yang penting. Bahkan merujuk pada PP Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Namun, sangat disayangkan, ia tidak melihat hal tersebut terjadi pada Pemerintah Daerah Yogyakarta. 

“Karena sampai hari ini belum ada dialog partisipatif, belum ada dialog yang bermakna di dalam konteks relokasi selanjutnya. Bahkan teman-teman tidak tahu tempatnya di mana, detailnya seperti apa, bagaimana prosesnya. Nah itu yang disayangkan,” tuturnya saat diwawancarai ARENA.

Merespons laporan tersebut, Budhi Masthuri, kepala ORI Perwakilan DIY, memberikan opsi untuk melakukan mediasi antara pemerintah dan PKL dengan Ombudsman sebagai mediatornya.

“Kita (nanti) pertemukan (antara pemerintah dan PKL),” jelas Budhi. “Di situ ada (pembahasan tentang) proses-proses pelibatan, proses-proses deliberasi antara pemerintah dengan sejumlah rencana programnya kepada warga pedagang untuk mendengarkan masukan, pendapat, dan sebagainya”.

Opsi lainnya adalah Ombudsman bakal melakukan pendekatan investigatif jika maladministrasi dinilai sangat kuat.

Selain meminta dilibat-aktifkan dalam penyusunan kebijakan, seperti tertulis dalam pers rilis, Paguyuban Tridharma juga meminta kebijakan lebih transparan dan berpihak pada PKL, lalu membuka kembali ruang diskusi terkait opsi untuk dapat ditempatkan kembali ke selasar Malioboro.

Reporter Selo Rasyd Suyudi | Redaktur Mas Ahmad Zamzama N.