Home BERITA Aksi Gugatan UKT: Aliansi Mahasiswa Kalijaga Menggugat Tidak Puas atas Tanggapan Rektorat

Aksi Gugatan UKT: Aliansi Mahasiswa Kalijaga Menggugat Tidak Puas atas Tanggapan Rektorat

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com—Puluhan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalijaga Menggugat, menggelar aksi di depan Gedung Multi Purpose (MP) pada Kamis (18/01) siang. Aksi tersebut untuk mendesak pihak rektorat menyelesaikan permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Aksi ini dipicu pendeknya waktu pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS) dan pembayaran UKT semester genap. Buntut darinya, Lembaga Kemahasiswaan Universitas (LKM-U) sempat mengadakan survey untuk menampung aspirasi mahasiswa terkait KRS dan UKT.

“Setelah melakukan survey Google form yang diberikan kepada mahasiswa, kami menemukan sebanyak 70 responden masih memiliki keluhan terkait pembayaran UKT,” ungkap Muhammad Rafl, ketua Sema Universitas, kepada ARENA (18/01).

Zainal, koordinator umum aksi, menyatakan bahwa aksi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat audiensi LKM-U pada Rabu (10/01) yang tidak digubris oleh pihak rektorat. Surat audiensi tersebut menyikapi keluhan dan aspirasi mahasiswa yang sebelumnya dikumpulkan LKM-U dari survey.

“Sehingga kita memutuskan untuk melakukan aksi,” tuturnya saat diwawancarai ARENA (18/01).

Di depan MP, yang siang itu sedang ada acara pengukuhan dua guru besar, massa melakukan aksi diam seraya membentangkan spanduk-spanduk gugatan. Setelah sekitar dua jam, jajaran rektorat akhirnya keluar menemui massa aksi, dipimpin Al Makin, Sahiron, juga Iswandi Syahputra.

Dalam siaran persnya, ada 5 poin yang dituntut oleh Aliansi. Yaitu perpanjangan pembayaran UKT sampai UTS, potongan 50% bagi mahasiswa akhir yang hanya mengambil mata kuliah skripsi, transparansi prosedur penetapan UKT, banding UKT semester genap by system, serta pengadaaan sistem sanggah bagi mahasiswa baru 2024.

Dari 5 tuntutan tersebut, rektorat menolak semua tuntutan sebagaimana tertulis. Hanya ada tiga tuntutan yang diakomodir tapi tidak sepenuhnya, setelah rektorat menawarnya saat dialog.

Untuk tuntutan pertama, rektorat kemungkinan bakal memperpanjang masa pembayaran UKT semester genap, tapi tidak mungkin sampai UTS. Terkait tuntutan kedua, Sahiron mengatakan kampus tidak bisa menerapkan potongan 50% karena itu melanggar aturan Kementerian Agama. “UIN Sunan Kalijaga akan memperjuangkan hal tersebut di Kemenag, semoga semester depan sudah ada keputusannya,” tuturnya.

Tuntutan lain yang ditampung adalah adanya banding UKT untuk semester genap. Tapi rektorat menolak banding by system. Rektorat lebih memilih banding case by case yang rencananya bakal dibuka pada Februari, dan itu pun hanya sekali. Saat ditanya mengapa tidak menggunakan by system, Al Makin menjawab, “jangan. Kita riskan”.

Untuk dua tuntutan lain, rektorat menolaknya. Terkait transparansi prosedur penetapan UKT, rektorat beralasan bahwa penetapan UKT itu dilakukan oleh pejabat kampus, dari yang paling bawah sampai rektor. Sementara mahasiswa tidak punya hak untuk menentukan dan mengetahui. “Hak mahasiswa (kalau keberatan dengan UKT) adalah banding,” tutur Sahiron.

Sementara untuk tuntutan kelima, rektorat menolak adanya sistem sanggah bagi mahasiswa baru tahun 2024. Al Makin beralasan, status mahasiswa didapat setelah ia membayar UKT.

“Mahasiswa baru, selama belum bayar UKT, belum mahasiswa,” tuturnya. “Negara aturannya begitu Mas, kalau mau protes jangan ke kita”.

Setelah dialog selesai, Al Makin menolak menandatangani surat keputusan hasil dialog yang diberikan Aliansi. Al Makin hanya bersedia diambil video membacakan hasil dialog.

Dengan respon rektorat semacam itu, Zainal menegaskan bahwa ia tidak puas akan jawaban yang diberikan pihak rektorat terkait tuntutan-tuntutan yang diajukan.

“Dari jawaban-jawaban pihak rektorat tadi, yang kemungkinan besar diterima mungkin poin satu saja (terkait perpanjangan). Sedangkan dengan jawaban lainya tidak memuaskan gitu lo mas,” ujarnya.

***

Sehari setelah aksi, rektorat mengeluarkan pengumuman perpanjangan masa pembayaran UKT yang ditandatangani Al Makin. Tenggat pembayaran yang asalnya sampai 19 Januari, diperpanjang sampai tanggal 31 Januari pukul 14.00 WIB.

“Apabila mahasiswa tidak melakukan pembayaran UKT/SPP dan pengisian KRS sampai dengan tgl. 31 Januari 2024, maka mulai tgl. 1 Februari 2024 yang bersangkutan tidak dapat login kembali ke laman akademik.uin-suka.ac.id dan akan diberikan status Cuti Kuliah,” tulis pengumuman tersebut.

Menanggapi itu, Rafli mengatakan bahwa perpanjangan tersebut adalah langkah klise yang dipakai kampus di akhir masa pembayaran.

“Jelas point-point yang disepakati rektorat hari ini adalah point-point yang harusnya setiap semester ada. Teman-teman massa aksi kemarin juga belum puas terkait dialog-dialog yang dilakukan,” tuturnya pada ARENA saat dihubungi lewat WhatsApp (19/01).

Reporter Rizki Muhammad Fauzan (Magang) | Redaktur Mas Ahmad Zamzama N.