Lpmarena.com –Gerakan Jogja Kembali Memanggil menggelar aksi di depan Gedung Agung Yogyakarta yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, salah satunya Yayasan Annisa Swasti (YASANTI). Mereka menuntut jaminan perlindungan dan kesejahteraan untuk pekerja informal pada Selasa, (27/08).
Hikmah Diniah, perwakilan YASANTI menerangkan dalam segi pekerjaan tidak ada yang membedakan antara pekerja formal dan informal. Pasalnya, pekerjaan yang mereka lakukan tergolong sama. Ada pemberi kerja, pekerja, serta pekerjaan berupa jasa atau barang produksi. Jadi formal-informal hanyalah perspektif penguasa untuk melanggengkan hegemoni.
“Kalau pekerja informal dianggap antara ada dan tidak ada. Hubungan ketenagakerjaannya, karena mereka tidak bisa mengambil keuntungan disitu. Jadi kami yakin itu istilah pekerja formal dan informal adalah kepentingan negara,” tuturnya.
Ia merinci pekerjaan yang tergolong dalam sektor informal seperti buruh gendong, buruh rumahan, penjual jamu gendong, dan PRT. Mereka rentan mendapat perlakuan tidak adil lantaran pekerja informal belum mendapatkan perlindungan hukum.
Permasalahan lain yang dihadapi oleh pekerja informal adalah tidak ada jaminan kesehatan, jumlah upah yang tidak pasti, kemudian tidak adanya aturan jam kerja yang tetap sehingga rentan mengalami kekerasan. Terlebih, fakta yang terjadi di lapangan disebabkan karena relasi pekerja dan pemberi kerja tidak ada jaminan formal untuk mendapatkan perlindungan.
“Pekerja harus dilindungi diberi haknya, harus diberi jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan apabila mengalami kekerasan dan pelecehan,” ujarnya kepada ARENA.
Perlindungan terhadap pekerja informal, lanjut Hikmah, perlu terus digaungkan supaya kedepannya tidak terjadi lagi kekerasan dan ketimpangan terhadap pekerja informal. Isu ini mesti menjadi prioritas pemangku kebijakan untuk segera menyelesaikannya. Ia berharap melalui aksi ini, pemerintah dan DPR segera membuat regulasi yang menguntungkan pekerja informal.
Sebelum long march menuju jalan Malioboro, aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Buruh Tani dilanjut dengan orasi dari perwakilan aktivis perempuan yang memperjuangkan pengesahan Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tak kunjung disahkan.
“Hari ini kita berdemonstrasi dan memastikan bahwa Jokowi turun! Kita berharap agar UU PPRT bisa segera disahkan,” ucapnya.
Menurut pantauan Arena, pada aksi itu terdapat sejumlah massa yang membawa poster berisi tuntutan lainnya seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), hunian layak untuk buruh, pencabutan UU Cipta Kerja, transparansi relokasi bagi PKL Malioboro, serta kesejahteraan dan perlindungan untuk pekerja sektor informal.
Hikmah juga menyatakan, bahwa sampai hari ini, tidak ada itikad baik negara untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh para pekerja informal. Misalnya ia menyoroti terkait RUU PPRT yang sudah 20 tahun dibahas di DPR tapi tak kunjung disahkan serta jaminan perlindungan bagi pekerja informal.
Reporter Syifa Nurhidayah | Redaktur Ridwan Maulana