Home BERITA 21 Tahun Jalan Gelap PRT: Marjinal, Rawan, dan Mangkrak

21 Tahun Jalan Gelap PRT: Marjinal, Rawan, dan Mangkrak

by lpm_arena

Ketika bekerja, seringkali majikan merampas hak-hak PRT. Hal ini diperparah dengan tidak adanya regulasi hukum yang bisa memayungi masalah ini. 

Lpmarena.com– Setiap tanggal 15 Februari, peringatan atas hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) nasional rutin dilaksanakan di Indonesia. Namun bukan sebagai perayaan, hari tersebut diisikan oleh aksi mengenang dan protes pada kasus Sunarsih– seorang PRT yang menjadi korban penyiksaan dan eksploitasi hingga meninggal pada tahun 2001. Hingga 24 tahun berselang, saat ini PRT masih belum mendapat kepastian hak aman ketika bekerja. 

Menurut data Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan, pada tahun 2023 diperkirakan jumlah PRT di Indonesia mencapai lima juta orang. Sementara itu sejak tahun 2018 sampai 2023 tercatat telah terjadi 2.641 kasus kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, psikis, maupun secara ekonomi. Sampai kini PRT menjadi kelompok pekerja rentan yang belum mendapatkan akses perlindungan pasti.

Melansir konde.co, upaya perlindungan telah dilakukan melalui berbagai jalan oleh jaringan kolektif advokasi PRT. Salah satunya dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lama dicanangkan.

Jumisih, staf bagian advokasi dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mengatakan perkembangan RUU PPRT saat ini memang terlihat mandek. Pada saat pelantikan DPR RI periode ini, pihaknya sempat menemui anggota badan legislatif. Mereka mendesak DPR untuk lekas kembali membahasnya, apalagi karena telah mempunyai Daftar Inventaris Masalah (DIM) ditambah dengan Surat Presiden (surpres) dari presiden sebelumnya. Namun sejauh ini pihaknya belum menemukan pembahasan lebih lanjut.

Naskah RUU PPRT sendiri mengalami ketidakpastian yang panjang di meja DPR. Pertama kali diusulkan oleh organisasi kolektif PRT sejak tahun 2004, RUU PPRT sempat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode 2005-2009.

Bahasan RUU PRT mengalami naik dan tenggelam terus menerus selama dua dekade. Sampai kemudian pada tahun 2023 kemarin, Pimpinan DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan pasti mengenai pembahasan tersebut. 

“Kita akan terus berusaha melobi anggota dewan, meminta dukungan kepada pemerintah, komnas HAM dan perempuan, serta meminta dukungan dari pihak masyarakat,” tegas Jumisih. 

Jumisih mencatat, selama ini JALA PRT telah banyak menerima pengaduan mengenai kekerasan yang dialami oleh PRT, baik fisik, psikis, seksual, maupun secara ekonomi. Menurut Jumisih, meskipun RUU tersebut berhasil disahkan belum tentu semua PRT akan aman. Namun dengan hadirnya landasan hukum, RUU PRT dapat menjadi acuan pasti bagi kerja-kerja advokasi nantinya.

Pekerjaan dalam Ruang yang Rentan

 
Yuli Maheni selaku wakil ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia, menceritakan kebanyakan PRT mengawali bekerja bukan karena keinginannya sendiri. Keadaan yang mendesak membatasi mereka untuk terpaksa memilih menjadi PRT. Kondisi ini menjadikan relasi bekerja yang tidak sehat dari PRT dan majikannya.

Berdasar pengalaman Yuli sebagai PRT, ia tidak memiliki perjanjian formal dengan majikannya. Dari hal ini yang kemudian menciptakan ketidakpastian haknya sebagai pekerja. Perihal gaji misalnya, kerap kali majikannya menahan upah pekerjaan dan tidak memperbolehkan untuk mudik. Alasannya agar gaji tidak cepat habis digunakan. Di samping itu, ia hanya diberikan sebuah peti barang dalam ruang terbuka sebagai tempat istirahat. Tentu hal-hal ini jauh dari kata layak dalam hak pekerja yang seharusnya.

“Kalau gak make kontrak kerja, nanti juga kerjaannya borongan. (Pekerjaan) kerumahtanggaan (dikerjakan) semua, habis itu harus mengasuh anak majikan, kesepakatan hari libur juga tidak ada,” tambah Yuli.  

Selain mendapatkan hak yang kurang layak, Yuli kerap mendapat tindak kekerasan oleh majikannya.  Pernah suatu kali, majikannya yang masih muda mengintip saat ia mandi. Perlakuan tidak nyaman yang paling membekas, Yuli mengaku kerap disekap berjam-jam di dalam gudang, bahkan pernah hingga setengah hari. 

“Ketika rumah kosong dia (majikannya yang masih muda) sering ngajak pacarnya ke rumah, lalu saya disekap digudang, ditarik masuk dia sama pacarnya sampai sore. Jadinya saya di gudang itu dari jam 9 pagi sampai sore karena khawatir saya mengganggu dia,” tutur Yuli.

Jumiyem selaku koordinator Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia (SPRT) berpendapat, selama ini pemenuhan hak PRT bergantung pada kebaikan majikannya. Penyimpangan hak bisa terjadi dengan bermacam cara. Dari yang paling sering terjadi seperti makanan yang kurang layak, waktu istirahat yang tidak cukup, bahkan hak gaji yang tidak dibayar.

Jumiyem menambahkan, dalam ranah ibadah sekalipun, PRT kerap kali dibatasi oleh majikannya sendiri. Jumiyem mengakui dulu ia sulit mendapatkan akses untuk beribadah. Ia sering mendapat banyak pekerjaan hingga tidak bisa menyempatkan waktu beribadah.

“Ketika mau sholat pasti diteriaki disuruh ngapain kaya gitu, jadi secara tidak langsung tidak memberikan kesempatan untuk beribadah,” ujar Jumiyem.

Jumiyem kerap menemukan kasus tindak kekerasan yang parah. Seperti pada tahun 2024 kemarin, terdapat kasus kekerasan PRT dengan korban usia yang masih anak-anak. Majikan korban memaksa merendamkan kaki korban pada air yang mendidih. Selain itu, terdapat pula kasus majikan yang menyetrika punggung PRT. Menurut Jumiyem, selain cacat fisik tentu hal ini dapat berimbas pada kondisi psikis korban.

“Tidak hanya luka fisik, jelas hal tersebut akan membawa trauma yang mendalam bagi korban kekerasan,” ungkapnya.  

Tidak adanya Dasar Hukum yang Menjamin 

Jumiyem menjelaskan, kebanyakan PRT cenderung enggan untuk membawa kasus kekerasan yang dialami pada ranah hukum. Hal ini disebabkan oleh tekanan  relasi kuasa, sebagian PRT takut hal tersebut berlarut menjadi masalah yang panjang dengan majikannya. Kondisi ini diperparah dengan tidak ada regulasi yang jelas, sehingga membuat pelaku kekerasan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Ada juga kawan Pekerja Rumah Tangga yang juga mengalami kekerasan fisik, psikis dan ekonomi. Tidurnya juga bersama anjing kadang padahal dia PRT (usia) anak. Setelah masuk ke ranah hukum, pelaku hanya mendapatkan percobaan 2 bulan penjara,” ungkap Jumiyem.

Senada dengan hal ini, Rodiyanto selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Sikap (LBH SIKAP) Yogyakarta, juga menyoroti posisi PRT yang rentan dalam ranah hukum. Menurut Rodiayanto, belum ada regulasi hukum yang secara khusus bisa melindungi hak-hak PRT. Adapun UU ketenagakerjaan atau UU Perlindungan Kekerasan dalam Rumah Tangga belum bisa memenuhi harapan para PRT.

“Biasanya kita menyebutnya Pekerja Rumah Tangga itu berada di sektor non formal. Sektor tersebut akhirnya tidak ada cantolan hukum di Undang-undang Ketenagakerjaan,” ujar Rodiyanto. 

Rodiyanto berpendapat, seharusnya majikan termasuk dalam kelompok pemberi kerja dalam konteks UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, majikan PRT hanya bersifat perorangan. Kondisi ini tidak memenuhi kategori UU Ketenagakerjaan yang hanya memayungi jenis pekerjaan berbadan hukum. Berbeda dengan pekerja dalam sektor formal yang memiliki akses perlindungan hukum yang lebih baik ketika tidak mendapatkan hak-haknya. 

Menurut Rodiyanto, selama ini UU yang bisa sedikit menjangkau isu PRT hanyalah UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Regulasi UU tersebut mengatur kekerasan yang berada dalam lingkup rumah tangga, termasuk memungkinkan untuk PRT dapat masuk. Namun, untuk hak-hak yang lain masihlah belum cukup.

“Hak-hak Pekerja Rumah Tangga itu, temen-temen hampir sama pengajuannya sama yang di sektor formal. Dia juga ingin ada waktu liburnya, memiliki perlindungan yang jelas, ada perjanjian kerja, hak berserikat, hak berkumpul, dan lain-lain,” jelas Rodiyanto.

Rodiyanto mengungkap, selama ini dalam proses advokasi PRT, tindakan advokatif yang dilakukan hanya sebatas melalui somasi. Hal ini dikarenakan pekerjaan PRT tidak terikat oleh perjanjian kerja. Padahal jika melalui perjanjian kerja, PRT dimungkinkan dapat memastikan hak-haknya seperti gaji, cuti, atau batasan bentuk pekerjaan yang jelas. 

Rodiyanto turut menyayangkan naskah RUU PPRT yang belum juga disahkan hingga kini. Menurutnya, daripada melihat permasalahan yang mendesak, UU yang diprioritaskan dalam Prolegnas saat ini penuh dengan kepentingan politik. Hal ini sangat disayangkan karena UU yang sering dipercepat hanya berdalih ekonomi atau investasi tertentu. Padahal kebijakan tersebut penuh dengan kepentingan segelintir pengusaha.

“Kita itu semacam dijajah oleh negeri sendiri yang penjajahnya orang kita sendiri, terkadang malah hukum itu dijadikan alat untuk penjajahan itu sendiri,” pungkas Rodiyanto. 

Reporter Ilham Khairun | Redaktur Ghulam Ribath | Ilustrator Nabil Ghozy