Home BERITA Formal: 88,7 Persen Mahasiswa UIN Suka Mengeluh UKT yang Tidak Sesuai

Formal: 88,7 Persen Mahasiswa UIN Suka Mengeluh UKT yang Tidak Sesuai

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com–Forum Mahasiswa Kalijaga (Formal) menemukan 88,7 persen mahasiswa dari 582 respondennya mengeluhkan penggolongan UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Hal tersebut diungkap Formal dalam diskusi publik “Mahasiswa dalam Pusaran Pendidikan Mahal” di Teatrikal Gedung Kuliah Terpadu (GKT) lantai 4, Rabu (13/12). 

Formal merinci sebanyak 68 mahasiswa mendapatkan golongan UKT 4, lalu ada 48 orang yang mendapatkan golongan UKT 7 dengan pendapatan orang tua mereka hanya di angka 500-2 juta per bulan. Menurut tim kajian, demikian bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 ayat (3) bahwa Perguruan Tinggi menerima pembayaran studi mahasiswa sesuai kemampuan mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayainya.

“Bayangkan dengan penghasilan 500-2 juta digolongkan di UKT 7, teman-teman. Dan ini hampir terjadi di seluruh fakultas. Begitu pula dengan yang ada di golongan UKT ke-5, sebanyak 20 mahasiswa FEBI mendapat UKT 5. Padahal UKT 5 di FEBI, yaitu kisaran 5,8–6 juta, teman-teman,” kata Zahra, salah satu tim Formal sewaktu melakukan presentasi survei.

Dalam survei tersebut juga diketahui, ada 25 persen mahasiswa yang ditempatkan pada golongan UKT 7, sedangkan “mayoritas mahasiswa di UIN pendapatan orang tuanya adalah 500–2 juta saja,” imbuhnya.

Tim survei menyebutkan tidak tepat sasarannya penggolongan UKT ini berdampak buruk bagi para mahasiswa. Di antaranya adalah menyebabkan tekanan psikologis, beban ekonomi, dan tuntutan cepat lulus, yang selanjutnya menyebabkan mahasiswa apatis dengan lingkungan sosial serta enggan aktif berorganisasi.

Menanggapi itu, Arifah Khusnuryani, Wakil Dekan 2 FST, menjelaskan bahwa ketidaktepatan penggolongan UKT ini disinyalir karena kesalahan mahasiswa sendiri dalam pengisian pendapatan orang tua sewaktu mengumpulkan data penentuan UKT. Ketidaktepatan UKT ini juga, menurutnya, mungkin disebabkan mahasiswa yang lolos jalur mandiri tidak mengisi data pada waktu yang ditentukan, sehingga mendapat golongan UKT 7.

Ia juga mencontohkan, dalam pengalamannya ada beberapa orang tua yang kerap mengisi data penghasilan dilebihkan, dengan anggapan akan persentase untuk masuk kampus lebih besar. Sebab itu, surat kesedian sewaktu pengisian, lanjutnya, menjadi penting untuk diisi.

“Mungkin masih berpikiran seperti ‘saya daftar sekolah dulu’ begitu, ya. Jadi orang tua mengisi datanya itu, mengisi tanda kutip bahwa “seolah-olah dia mampu” begitu ya, agar nanti anaknya tuh bisa diterima. Maksudnya kalo ngisi datanya sedikit, pendapatan sedikit, nanti malah anaknya dianggap gak mampu untuk kuliah,” paparnya.

Menambahi pernyataan tersebut, Sunaryati selaku Wakil Dekan 2 FEBI menghimbau kepada mahasiswa untuk memaksimalkan banding jika merasa keberatan dengan UKT. Dalam sesi tanggapan tersebut, bersama Arifah menggantikan Sahiron sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, ia meminta data kepada panitia untuk selanjutnya diperuntukkan guna perbaikan.

Reporter Fitri Maghfiroh (Magang) | Redaktur Selo Rasyd Suyudi | Fotografer Tim Media Forum Mahasiswa Kalijaga (Formal)